Kasus Salah Tangkap Kemat Cs
Kontras: Permintaan Maaf Tak akan Rendahkan Kapolri

Chazizah Gusnita – detikNews

Jakarta – Meski sudah mengakui melakukan kesalahan telah menangkap Kemat Cs, Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendaro Danuri masih saja enggan meminta maaf dengan Kemat Cs. Padahal ucapan permintaan maaf tersebut merupakan bentuk rehabilitasi nama baik Kemat Cs.

"Rasa penyesalan dalam bentuk permintaan maaf secara psikologis memulihkan kondisi mental korban. Bukan merendahkan Polri lebih merupakan bentuk rehabilitasi nama baik korban (dengan meminta maaf)," kata Koordinator Kontras Usman Hamid kepada detikcom, Sabtu (6/12/2008).

Menurut Usman, pihak korban memang mempunyai hak untuk melakukan gugatan balik baik pidana maupun perdata. Tetapi terkadang masyarakat ekonomi lemah sudah langsung tidak berani karena memikirkan biaya.

"Itu sering sekali terjadi secara finansial. Kerap kurang berani ajukan gugatan. Apalagi biaya untuk menempuh proses hukum itu. Belum lagi berpikir akan memakan waktu lama," katanya.

Seharusnya, lanjut Usman, MA selain memutuskan bebas ketiga korban salah tangkap itu, juga memutuskan pemulihan nama baik yang bersangkutan. Hal ini akan meringankan korban dalam memulihkan hak-haknya sebagai warga negara.

"Seharusnya diikuti dengang langkah-langkah pemulihan," tandasnya.

Kapolri juga harus segera memberikan sanksi yang tegas kepada para penyidik yang menangani kasus Kemat Cs. "Proses penindakan itu juga seharusnya dilakukan secara terbuka kepada korban salah tangkap," tegasnya.(gus/djo)