Penetapan Hibah Oleh Pengadilan Harus Di Hormati

Penetapan Hibah Oleh Pengadilan Harus Di Hormati

KontraS dan warga perumahan Dwikora Cimanggis meminta TNI AU untuk tidak melakukan pengosongan paksa rumah tinggal purnawirawan dan warakawuri pada waktu dekat ini (informasi yang berkembang yaitu, pada 17 Desember, dini hari). Kami berharap penyelesaian masalah ini bisa diselesaikan dalam forum dialog dengan Menteri Pertahanan, Panglima TNI dan KSAU.

Sementara itu, pada 4 November 2008 lalu Pengadilan Negeri Cianjur telah memutuskan Penetapan Hibah atas tanah yang diklaim TNI AU tersebut dari ahli waris pemilik tanah tersebut alm. WL. Gerald Tugo Faber kepada purnawirawan dan warakawuri penghuni perumahan tersebut.

Sengketa lahan antara Purnawirawan Dwikora dengan TNI AU mencuat ke permukaan sejak Januari 2004. Sejak saat itu berbagai informasi beredar di lingkungan penghuni rumah warga. Di satu sisi, TNI memerlukan penggunaan perumahan itu untuk kepentingan tempat tinggal TNI aktif. Di sisi lain, KSAU menerbitkan Surat Perintah bernomor 13/I/2004 melalui Asisten Logistik tentang Rencana Pembangunan Rumah Non Dinas/KPR BTN di Perumahan Dwikora Cimanggis. Dua hal ini jelas sangat berbeda.

Para keluarga purnawirawan/warakawuri ini umumnya telah menempati rumah ini lebih dari 30 tahun sedangkan usia rumah sudah mencapai 46 tahun. Kami meminta Pemerintah/TNI mempertimbangkan purnawirawan/warakawuri yang sebagian sudah tua renta, lumpuh, dan sakit-sakitan dan sebagian besar tidak memiliki tempat bertinggal lain di luar perumahan. Mereka sangat menginginkan untuk dapat memiliki rumah sendiri sehingga tidak menjadi beban negara. Namun penghuni yang pensiun diantaranya dengan pangkat terakhir terendah Sersan Satu dan pangkat terakhir tertinggi Marsekal Pertama, dengan uang pensiun terendah Rp 400.000,- dan bagi yang tertinggi Rp 2.300.000,- tentu terasa sulit untuk mengupayakan pembelian rumah di luar perumahan tersebut.

Penetapan Hibah Pengadilan Negeri Cianjur diatas yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde) pada 2 Desember lalu, tentu memiliki sejumlah konsekuensi hukum yang harus dipertimbangkan oleh  Menteri Pertahanan/Panglima TNI/KASAU. Pertama, klaim kepemilikan tanah itu sebagai aset negara oleh TNI AU patut dipertanyakan. Di sisi lain, para penghuni juga telah mendapat konfirmasi dari departemen keuangan bahwa tanah yang dipersengketakan tersebut bukan termasuk Barang Milik/Kekayaan Negara.  Kedua, perumahan tersebut dibangun oleh negara. Dan hingga kini pihak TNI AU menguasai tanah tersebut dengan dasar Hak Pakai.

Berdasarkan hal tersebut diatas, kami meminta Pemerintah cq Menhan beserta DPR untuk mengambil peran aktif bagi pencarian solusi terbaik bagi kepentingan TNI dan purnawirawannya di mana pun. Persoalan ini merupakan tanggungjawab pemerintah dan DPR, tak dapat begitu saja diserahkan ke TNI untuk menyelesaikannya. Kami meminta PanglimaTNI/KSAU untuk tidak melakukan pengosongan paksa sebelum terlaksananya dialog antara KSAU dengan perwakilan warga perumahan, bila perlu melibatkan unsur Menhan, Komisi I DPR dan Komnas HAM.

Jakarta, 16 Desember 2008

KontraS: Edwin Partogi, Abusaid Pelu;
Perwakilan Warga Dwikora: Atje Somantri, Sarwadi, Soepardi, Tutun Iskandar, Soleha, Doni Sunaryo

Lampiran : Sengketa rumah dinas antara TNI dengan Purnawirawan