Buntut Rencana Pembangunan Semen Gresik: Kapolri Harus Memastikan Polri Bekerja Profesional

Buntut Rencana Pembangunan Semen Gresik: Kapolri Harus Memastikan Polri Bekerja Profesional

Kami sejumlah organisasi masyarakat sipil dan perwakilan warga Sukolilo meminta Kapolri agar dapat memastikan bahwa aparatnya dilingkungan Polda Jateng  tetap berada pada koridor yang benar dan tidak menjadi alat dari kepentingan pemilik modal.

Pasca penangkapan 9 warga Sukolilo pada insiden bentrokan antara Brimob Polres Pati dan warga pada 22 Januari 2009 yang menentang rencana pembangunan pabrik semen PT. Semen Gresik, enam ibu-ibu perwakilan warga datang ke Jakara untuk meminta perhatian instansi/pihak berwenang atas kekerasan yang mereka alami. Terutama menyangkut nasib 9 warga yang ditahan itu yang kuat dugaan mengalami penyiksaan selama ditahan di Polres Pati.

Perkembangan terakhir yang terkesan ganjil ialah Polres Semarang Selatan membubarkan acara diskusi pada 29 Januari 2009 tentang  pembangunan pabrik semen diatas yang diselenggarakan Amerta Institute Semarang dengan alasan penyelenggara tidak mengajukan pemberitahuan. Langkah-langkah yang diambil oleh kepolisian Jateng terkait dengan pembangunan semen ini menimbulkan pertanyaan masyarakat tentang netralitas dan profesionalitas Polri. 

Tindakan Kapolres Pati yang menghalang-halangi pihak keluarga dan pengecara yang hendak bertemu dan mendampingi 9 warga ditetapkan sebagai tersangka. Sembilan warga itu ketika berhasil ditemui oleh penasehat hukumnya pada 24 Januari 2009, menceritakan mereka mengalami penyiksaan selama dalam proses pemeriksaan. Kapolres Pati juga menolak membawa 9 tahanan itu ke rumah sakit dengan alasan  kekurangan personil. Sejak  27 Januari warga tersebut dipindahkan tahanannya ke Polda Jateng. 

Atas tindakan polisi diatas, 6 perwakilan warga didampingi sejumlah ornop di Jakarta telah melaporkan peristiwa itu ke Kompolnas, Propam Mabes Polri, Komisi Ombusmend, Komnas HAM, serta Komnas Perempuan, dll.  Semua pihak tersebut telah menyatakan kesediaan untuk menindak lanjuti laporan yang disampaikan warga.

Kami juga meminta kepada Menteri Lingkungan Hidup, Mentari Pertambangan dan Energi, Gubernur Jateng, dan Bupati Pati untuk meninjau ulang pemberian ijin pendirian pabrik semen termasuk AMDAL-nya tersebut.  Mengingat kawasan tersebut merupakan kawasan Kars yang menjadi sumber mata air bagi 250.000 petani. Bila tanpa penyelesaian menyeluruh atas rencana pembangunan pabrik semen ini, kami mengkuatirkan ini akan selalu menjadi “bom waktu”.

Jakarta, 30 Januari 2009

Jaringan Nasional Advokasi Penolakan PT. Semen Gresik di Sukolilo Pati : WALHI, Desantara, ANBTI, KontraS, ICEL, JATAM, KRUHA, AMAN, HUMA, LBH Jakarta, LBH Masyarakat

CP: Desmiwati (081381094360), M. Kodim (08123050177), Ali NS (08568997483)