Pembangunan Pabrik Semen Gresik di Pati Dihentikan Sementara

JAKARTA, JUMAT — Proses pembangunan pabrik PT Semen Gresik di Pati, Jawa Tengah, terpaksa dihentikan hingga hasil uji ulang Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) selesai dilakukan. Hal itu dikatakan Desmiwati dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) kepadaKompas.comdi kantor Kontras, Jl Borobudur, Jakarta, Jumat (30/1).

"Kami telah meminta Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk meninjau ulang pemberian izin pendirian pabrik semen, terutama amdalnya," kata Desmi.

Setelah pertemuan dengan KLH, ditambahkannya, KLH sudah melayangkan surat ke Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jateng untuk peninjauan kembali Amdal. "Surat itu juga menegaskan bila masalah Amdal belum selesai, maka tidak boleh aktivitas apa pun terkait dengan rencana pembangunan PT Semen Gresik di kawasan itu," kata Desmi.

Seperti diketahui, tiga kecamatan di Kabupaten Pati, yakni Sukolilo, Tambak, dan Kayen, akan didirikan pabrik PT Semen Gresik yang rencananya seluas 2.000 hektar. Rencana penambangan semen di lokasi tersebut tentunya menjadi masalah karena daerah itu adalah kawasan karst yang menjadi sumber mata air bagi 250.000 petani dan buruh tani.

Kawasan karst adalah kawasan yang dilindungi sesuai dengan PP Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Penambangan di kawasan karst juga melanggar Keputusan Menteri ESDM Nomor 1456 Tahun 2000 tentang Pedoman Pengeloaan Kawasan Karst.

Menurut Desmi, memang belum ada penetapan secara resmi daerah Sukolilo dan sekitarnya termasuk kawasan karst kelas 1 yang wajib dilindungi. Namun, beberapa penelitian dari akademisi UGM, UPN, dan Asosiasi Penyelamatan Gua (ASC) telah menggolongkan lokasi itu sebagai kawasan karst kelas 1, sementara tim peneliti dari Undip mengategorikannya sebagai kawasan karst kelas 2 dan 3 yang masih diperbolehkan dilakukan eksplorasi.

"Maka uji ulang Amdal diperlukan untuk mengetahui lokasi itu layak atau tidak dieksplorasi karena kawasan itu terdapat ratusan mata air dan menjadi sumber penghidupan masyarakat di kawasan itu. Dampak sosial budaya dan ekonomi juga harus diperhatikan," tegas Desmi.

Sementara itu, penolakan pembangunan pabrik semen itu datang dari seluruh warga Sukolilo sejak 2006. Namun, puncaknya pada 2008 setelah keluarnya SK Gubernur Jateng terkait pengesahan Amdal yang telah mendapat tembusan KLH. Padahal KLH belum menerima tembusan tersebut dan mengambil sikap uji ulang amdal tersebut.

MYS