Delegasi RI Tak Usung Isu Munir

JAKARTA, SENIN — Delegasi Pemerintah RI yang akan dikirim untuk menghadiri Sidang Dewan HAM PBB 2 Maret di Jenewa, Swiss, tak akan mengusung kasus pembunuhan aktivis HAM Munir secara khusus. Akan tetapi, kasus tersebut justru akan disuarakan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang notabene hak suara di Dewan HAM hanya memiliki waktu bicara yang minim yakni sekitar 2 menit.

"Tidak ada agenda khusus Munir, tapi kemungkinan adanya rujukan yang dibawa oleh salah satu LSM bisa saja terjadi," ujar Kepala Seksi Mekanisme Hak Sipil dan Politik Direktorat HAM Deplu RI Diana ES Sutikno dalam media briefing di Hotel Salak, Bogor, Senin (9/2).

Namun, dikatakan Diana, posisi legal standing LSM ini tak sekuat dengan posisi delegasi pemerintah selaku negara anggota yang memiliki hak bersuara di tiap sesi sekitar 6 menit.

Selain itu, tidak semua LSM dapat mengikuti sidang reguler yang diadakan setahun tiga kali ini. LSM yang mengikuti sidang ini harus terakreditasi oleh badan Ecosoc PBB melalui Komite Non Governmental Organization (NGO) yang bertugas menilai kinerja sekaligus memberi izin LSM yang tersaring.

"Jadi untuk memasuki pertemuan mereka (LSM) harus memiliki ID khusus yang terakreditasi konsultatif, tetapi rekomendasi mereka tak boleh dibagikan ke delegasi, hanya diberi hak suara 2 menit saja di beberapa sesi," ujarnya.

Keterbatasan hak bersuara ini, menurut Wiwiek, karena banyaknya peserta LSM internasional yang hadir dalam forum antarpemerintah ini. Sekitar 3.000 LSM yang rencananya akan memberikan suara dalam forum ini.

"LSM kita yang ikut salah satunya INFID dan diberi status khusus karena mereka khusus menangani permasalahan penegakan HAM di Indonesia," ujarnya.

Salah satu LSM lokal yang berada di bawah INFID (International NGO Forum on Indonesian Development) adalah Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) yang disinyalir akan menyuarakan kasus Munir.