DPR Abaikan Penegakan HAM

JAKARTA–MI: Dewan Perwakilan Rakyat secara sengaja atau tidak sengaja melakukan pembelengguan sistematis terhadap penegakan HAM dengan menghasilkan UU yang menghambat penegakan HAM di Indonesia.

Demikianlah kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia PDIP Firman Jaya Daeli dalam dialog interaktif ke-3 dengan tema Pemilu dan agenda HAM: Parpol bicara HAM di Kantor Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Jakarta, Kamis (12/3).

"Ada undang-undang yang violence atau yang membuka peluang pelanggaran HAM secara sistematik," tegasnya.

Ia mencontohkan, salah satu UU yang tidak mendukung penegakan HAM adalah UU tentang Pengadilan HAM. Menurutnya, UU tersebut harus dirubah dengan menempatkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sebagai koordinator proses penyelidikan, penyidikan, hingga proses pengadilan HAM ad-hoc.

"Penegakan HAM sulit sepanjang itu tidak disentuh," ujar mantan anggota Badan Legislasi dan Komisi III DPR 1999-2004 itu.

Sementara itu, mantan anggota Komnas HAM Asmara Nababan mempertanyakan pengabaian kasus pelanggaran HAM masa lalu. Apabila ini  dibiarkan akan menyebabkan impunitas terhadap para pelakunya.

Tanpa menyebut nama, Asmara mencontohkan pihak yang diduga melakukan pelanggaran HAM kini justru mencalonkan diri menjadi calon legislatif dan presiden. "Impunity jalan terus," ujar Asmara.

Sedangkan Ketua Fraksi PPP DPR Lukman Hakim Saefuddin mengatakan, DPR dapat meminta Presiden membentuk Pengadilan HAM ad-hoc lewat Panitia Khusus Penghilangan Orang Secara Paksa. "Pansus ini juga dapat menjadi mediator perseteruan Komnas HAM dan Kejaksaan Agung mengenai status penyidikan pelanggaran HAM," jelasnya.

Lukman juga meminta semua pihak membangun kepercayaan antarsesama aktor politik untuk menegakkan HAM. Sebab, HAM juga merupakan bagian dari interaksi politik. Lukman juga meminta masyarakat tidak menggeneralisasi seluruh hal buruk selalu terkait dengan parpol. (*/OL-03)