Pemerintah agar Bentuk Perppu Pemilu Khusus

VHRmedia, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia harus mendesak pemerintah merehabilitasi hak konstitusional warga yang dilanggar dalam Pemilihan Umum 2009. Pemerintah diminta mengesahkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang pemilu khusus bagi masyarakat yang tidak terdata dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Desakan itu dilontarkan Dewan Perubahan Nasional di kantor Komnas HAM, Jumat (17/4). Koordinator Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti mengatakan, pemilu legislatif 9 April 2009 mengabaikan hak konstitusional warga negara. “Pemilu cacat konstitusional. Kami meminta pemerintah dan KPU menyelenggarakan pemilu khusus untuk warga negara yang tidak terdata dalam DPT,” katanya.

Menurut Ray Rangkuti, setidaknya terdapat 2 cacat penyelenggaraan Pemilu 2009. Di antaranya, cacat teknis manajemen yang menyebabkan hilangnya hak pilih jutaan rakyat. Cacat penyelenggaraan pemilu lainnya adalah kelemahan determinasi politik. Pemerintah terkesan melakukan pembiaran atas kacaunya pemilu yang melanggar prinsip demokrasi. Pemerintah mengusulkan data DPT diambil dari data Departemen Dalam Negeri, namun tidak melakukan proses pembersihan data tersebut. “KPU dengan sengaja atau tidak menyebabkan hilangnya hak pilih warga negara.”

Dalam kesempatan tersebut, DPN meminta Komnas HAM menyelesaikan hasil investigasinya terkait persoalan DPT. “Yang penting, bagaimana pemerintah menjawab hak pemilih yang tidak terakomodasi ini,” kata Oslan Purba dari Federasi Kontras.

Wakil Ketua Komnas HAM M Ridha Saleh mengaku pihaknya telah memantau penyelenggaraan pemilu di 6 wilayah yang dinilai rawan pelanggaran. Hasil pemantauan itu tidak hanya menemukan masalah DPT, tapi juga mobilisasi massa yang mengarah pada intimidasi dan diskriminasi. “Sejak 11 April kami sudah bentuk tim penyelidikan, setelah sebelumnya melakukan pemantauan. Proses invesigasi kami sampai saat ini masih berjalan,” ujarnya. (E1)