JAPI: Pemerintah Harus Hapus Budaya Penyiksaan

Jakarta (ANTARA News) – Jaringan Anti-Penyiksaan Indonesia (JAPI) bersama Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) menggelar aksi damai di depan Istana Merdeka Jakarta untuk meminta pemerintah menghapuskan budaya penyiksaan dan menyemai penegakan hak asasi manusia.

Koordinator aksi JAPI Putri Kanesia di Jakarta, Kamis, mengatakan aksi tersebut sekaligus menyambut Hari Anti-Penyiksaan Internasional yang jatuh pada 26 Juni.

"Kami ingin mendorong pemerintah membentuk kebijakan baru terkait penyiksaan," katanya.

Ia mengatakan ditandatanganinya Peraturan Kapolri (Perkap) No. 8/tahun 2009 pada 22 Juni lalu tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Republik Indonesia harus dikawal terus menerus dan dimengerti oleh seluruh anggota Polri.

"Perkap ini jangan hanya diimplementasi tetapi harus disosialisasikan kepada anggota kepolisian hingga ke tingkat daerah, agar dalam pelaksanaan penyelidikan terutama saat BAP tidak menggunakan cara penyiksaan," katanya.

Pemahaman mengenai Perkap itu, kata Putri, juga harus didasari oleh instrumen HAM nasional dan internasional.

"Dengan adanya peringatan Hari Anti-Penyiksaan Internasional pada 26 Juni diharapkan Perkap tersebut dapat diapresiasi dan dilaksanakan sesuai dengan aturannya," katanya.

Aksi tersebut juga mengajak segenap rakyat Indonesia untuk menentang segala bentuk praktik penyiksaan dan perlakuan atas penghukuman lain yang dinilai kejam, tidak manusiawi serta merendahkan martabat manusia.(*)