Warga Dilarang Masuk Hutan

Medan, Kompas – Aparat berseragam melarang lima lembaga swadaya masyarakat memasuki hutan yang dilelola PT Panei Lika Sejahtera. Larangan ini diduga terkait dengan upaya pengamanan aktivitas di dalam hutan yang diduga melanggar peraturan tentang perlindungan lahan hutan.

”Kami tidak boleh masuk hutan, ada aparat yang melarang kami masuk. Mereka tidak menyampaikan alasan jelas. Padahal, kami ingin membuktikan apakah benar ada penebangan liar di dalam atau tidak,” tutur Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Rakyat Merdeka (Alaram) Achmad RM Hutasuhut, Jumat (26/6), saat melaporkan perlakuan tersebut ke Kantor Kontras Sumut di Medan.

Selain Alaram, LSM itu antara lain adalah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumut, Samudra, Departemen Pertahanan RI, dan Lumbung Informasi Rakyat (Lira). Peristiwa ini terjadi pada 4 Juni 2009. Saat itu, lima LSM bersama Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan ingin membuktikan adanya penebangan liar dalam kawasan hutan.

Informasi awal

Sebelumnya, para LSM mempunyai informasi awal adanya pembuatan jalan yang menghubungkan lokasi konsesi izin usaha pemanfaatan hasil hutan dan kayu (IUPHHK) PT Panei Lika Sejahtera (PLS) menuju sawmill (tempat pengolahan kayu) CV Rimba Jaya (RJ). Jalan ini membentang sepanjang 32 kilometer melintasi Register 32 (hutan lindung).

PT PLS mempunyai IUPHHK dari Bupati Tapanuli Selatan sejak tahun 2002 di lahan seluas 15.500 hektar. Izin ini diperkuat oleh Surat Keputusan Menteri Kehutanan pada 1 Juni 2006 di lahan seluas 12.490 hektar. Pada Mei 2008, Menteri Kehutanan mengeluarkan keputusan luas RKT PT PLS per tahun maksimal 165 hektar dengan volume maksimum 12.600 meter kubik per tahun.

Tidak berdasar

Achmad RM Hutasuhut mengatakan, tidak ada dasar hukum bagi siapa pun melarang masyarakat masuk hutan milik negara. Masyarakat, katanya, berhak mengetahui segala sesuatu yang berkaitan dengan kehutanan mengenai pengelolaannya yang dikelola masyarakat maupun pemerintah. Hal ini diatur dalam Pasal 60 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut Djati Witjaksono Hadi membenarkan informasi ini. Masyarakat yang dilarang masuk sudah melaporkan hal ini.

”Kami juga menerima laporan Pemkab Tapanuli Selatan. Saat ini tim polisi hutan sudah turun ke lokasi,” katanya. Tim memfokuskan penyidikan kebenaran informasi adanya pembuatan jalan ilegal di dalam hutan lindung.

Koordinator Kontras Sumut Diah Susilowati mengatakan, keterlibatan aparat berseragam dalam aktivitas penebangan liar melanggar ketentuan undang- undang.

Diah menuntut kepada Kepala Polda Sumut untuk menindak tegas jika ada aparat polisi yang terlibat pengamanan pembalakan hutan. Tuntutan yang sama juga ditujukan kepada Panglima Komando Daerah Militer I/Bukit Barisan.

Jika benar telah terjadi aksi pengamanan oleh aparat, hal ini sangat merugikan hak-hak sipil yang ingin mengontrol pemanfaatan hutan dari kerusakan. (NDY)