PENINJAUAN KEMBALI (PK) VONIS BEBAS MUCHDI

Komite Aksi Soidaritas Untuk Munir (KASUM) mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) segera menggunakan mandat barunya untuk melanjutkan pengusutan kasus Munir. Kasum meminta Presiden memastikan agar Jaksa Agung Hendarman Supandji mengajukan upaya hukum luar biasa lewat Peninjauan Kembali serta meminta Kapolri Bambang Hendarso Danuri untuk mengaktifkan kembali Tim Kasus Munir.

Bebasnya Muchdi PR menunjukkan lagi lemahnya daya kerja institusi hukum dalam menghadirkan keadilan, khususnya ketika berhadapan dengan kasus penyalahgunaan jabatan dan institusi negara seperti badan intelijen negara. Bahkan lebih jauh amat berpotensi menghambat jalannya reformasi badan-badan intelijen. Oleh karena itu langkah Presiden amat diperlukan sebagai langkah mendesak dan tanggungjawab Presiden atas hal ini.

Langkah Presiden tersebut bukan sebuah intervensi eksekutif terhadap yudikatif melainkan ujian apakah eksekutif bekerja keras dan pantang menyerah dalam mengupayakan penegakan hukum atas kasus pembunuhan pejuang HAM Munir. Seperti dikatakan juru bicara Mahkamah Agung, pihak kejaksaan dinilai tak mampu membuktikan alasan pengajuan memori kasasi. Kasum juga memandang, vonis NO tersebut dijatuhkan MA sebagai akibat dari lemahnya kualitas memori kasasi JPU.

Meskipun demikian, Kasum tetap menyesalkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan tak dapat menerima (NO) upaya kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kasum menilai hakim majelis kasasi kasus Muchdi kurang memperhatikan konsistensi vonis-vonis sebelumnya, khususnya perkara Pollycarpus, Rohainil Aini dan Indra Setiawan yang mengarah ke peran Muchdi PR sebagai aktor intelektual.

Sejauh ini sudah tiga orang divonis bersalah dalam kasus pembunuhan Munir: Pollycarpus -pilot Garuda, Indra Setiawan -eks direktur Garuda, dan Rohainil Aini -sekretaris Chief Pilot. Namun ketiganya sulit dipercaya sebagai aktor intelektual dalam kasus pembunuhan Munir. Dengan bebasnya Muchdi PR, maka investigasi lebih lanjut keterlibatan pihak-pihak lain dalam perencanaan pembunuhan Munir akan menghadapi kesulitan luar biasa.

Meskipun kami masih melihat ada peluang hukum, meski membutuhkan kerja luar biasa dari aparat penegak hukum dan pengambil kebijakan eksekutif tertinggi. Kami menilai JPU bisa mengajukan Peninjauan Kembali/PK disertai bukti-bukti kuat yang baru dari investigasi kepolisian.

Kasus ini sudah menjadi barometer penegakan hukum dan HAM di Indonesia. Klaim-klaim keberhasilan reformasi hukum dan HAM menjadi nihil karena gagalnya sistem hukum kita dalam mengejar pelaku intelektual utama dalam pembunuhan Munir.

Jakarta, 16 Juli 2009

KASUM
KOMITE AKSI SOLIDARITAS UNTUK MUNIR