Ketua Kontras Datangi Polda Metro

Ketua Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Usman Hamid diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Selasa sore (28/7), sebagai terlapor kasus pencemaran nama baik.

Sebelumnya, ia pernah dipanggil sebagai pelapor, namun ia tidak datang tanpa alasan.

Mantan Deputi V Badan Intelijen Negara Muchdi PR beberapa waktu yang lalu melaporkan Usman ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik.

Ucapan Usman yang menyatakan bahwa Muchdi sebagai pembunuh Munir, mantan Koordinator Kontras dianggap telah mencemarkan nama baik Muchdi.

Sesaat sebelum menemui penyidik, Usman mengatakan, kedatangan ke Polda Metro Jaya bukan untuk memenuhi panggilan penyidik, tapi untuk mengklarifikasi pemberitaan bahwa polisi akan memanggil paksa dirinya.

"Sampai kemarin saya berpikir tidak ada pemberitahuan (panggilan) resmi dari pihak kepolisian. Sampai tadi malam pun juga saya tunggu tapi tidak ada, bahkan hari ini," katanya.

Ia mengaku belum tahu soal mengapa Polda Metro Jaya memanggilnya. Namun, ia mengaku pernah dipanggil Polda Metro Jaya.

"Sebelumnya, saya pernah dipanggil. Saya kurang tahu persisnya soal itu. Kebetulan saya sedang tidak di Indonesia," katanya.

Usman meyakini bahwa Muchdi adalah orang yang pernah membunuh menghilangkan nyawa orang, yakni Munir, kendati Mahkamah Agung telah menvonis bebas Muchdi.

"Sampai hari ini saya masih yakin itu dan tidak mungkin saya cabut pernyataan itu. Saya pun sampai hari ini masih meyakini bahwa Muchdi dicopot dari jabatan Danjen Kopassus terkait dengan kasus penculikan aktivis di tahun 98," katanya.

Ia mengaku tidak akan mencabut pernyataan soal Muchdi yang berujung pada pemanggilan dirinya sebagai saksi terlapor dalam kasus ini.

Muchdi divonis bebas atas dakwaan membunuh Munir baik oleh PN Jaksel ataupun Mahkamah Agung.

Dalam kasus ini, mantan pilot PT Garuda Pollycarpus Budihari Priyanto divonis 20 tahun penjara sedangkan mantan Dirut PT Garuda satu tahun penjara.

Ruhainil Aini, Sekretaris Pilot Airbus A330, divonis bebas oleh menjelis hakim.

Munir ditemukan tewas karena diracun saat berada di pesawat Garuda nomor penerbangan GA 974, Senin, 7 September 2004 yang terbang dari Jakarta menuju Amsterdam. [TMA, Ant]