Usman Tak Akan Cabut Tuduhan

JAKARTA, KOMPAS.com — Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Usman Hamid, bersikeras tidak akan mencabut tuduhan bahwa mantan Danjen Kopassus Muchdi Pr pernah membunuh dan menghilangkan nyawa orang.

Usman menyampaikan hal itu Selasa (28/7), saat datang ke Polda Metro Jaya. Ia diperiksa sebagai saksi, terkait tuduhan pencemaran nama baik terhadap Muchdi Pr. "Kalau saya pernah menyatakan bahwa Muchdi adalah orang yang pernah membunuh dan menghilangkan nyawa orang, sampai hari ini saya yakin itu, dan tidak mungkin saya mencabut itu. Saya juga meyakini bahwa Muchdi dicopot sebagai Danjen Kopassus terkait penculikan aktivis 98," tegas Usman kepada wartawan.

Hari itu ia diperiksa selama 1,5 jam lewat 20 pertanyaan penyidik. Ia keluar pukul 16.30. Menurut Usman, laporan yang disampaikan pengacara Muchdi ke polisi, aneh. Menurut dia, umumnya pengaduan tentang pencemaran nama baik disampaikan langsung oleh pelapor. Usman mengaku tidak mengenal pelapor yang mengadukan pencemaran nama baik terhadap Muchdi.

Menanggapi hal itu, jubir pengacara Muchdi, M Luthfie Hakim, yang dihubungi terpisah kemarin, mengatakan, ”Soal pengaduan klien saya, tidak ada yang janggal. Itu hal biasa”. Luthfie mengimbau, sebaiknya Usman memusatkan perhatian pada soal pembelaannya saja menghadapi tuduhan kliennya, Muchdi Pr.

”Daripada dia mencari-cari persoalan, lebih baik Usman mengonsentrasikan pikirannya untuk menyiapkan pembelaan,” tandas Luthfie. Ia membenarkan, kliennya menuduh Usman mencemarkan nama baik Muchdi Pr.

”Apa yang disampaikan Saudara Usman bahwa klien saya dipecat dari pekerjaannya karena terlibat kasus penculikan aktivis 98, itu bohong. Menurut saksi di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diperiksa bukan klien saya, melainkan pendahulunya di Kopassus. Klien saya sendiri tidak pernah diperiksa Puspom terkait kasus pembunuhan Saudara Munir,” ucap Luthfie.

Kepala Satuan Keamanan Negara Direskrimum Polda Metro Ajun Komisaris Besar Dahniel Tifaona mengatakan, Usman dipanggil polisi masih sebagai saksi terkait pengaduan pencemaran nama baik yang dilayangkan pengacara mantan Deputi V Badan Intelijen Negara itu.

"Masih pendalaman sebagai saksi. Kita masih mengumpulkan bukti-bukti. Dia dilaporkan atas kasus pencemaran nama baik," ujar Tifaona.

Usman menambahkan, penyidik akan mengembangkan pemeriksaan dengan meminta keterangan saksi ahli untuk mendapat bahan pertimbangan apakah pernyataan Usman memenuhi unsur pidana dalam pasal-pasal yang dilaporkan.

Pada bagian lain Usman mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait putusan kasasi Mahkamah Agung atas Muchdi Pr. ”Kontras tetap yakin, Muchdi terlibat kasus pembunuhan Munir,” tuturnya.

Usman menegaskan, Kejagung harus segera melakukan langkah hukum mengajukan peninjauan kembali (PK) sebagai langkah hukum luar biasa dan langkah hukum terakhir untuk melanjutkan pengusutan kasus kematian Munir.

Menurut dia, belum diterimanya salinan putusan kasasi bukan alasan untuk tidak segera mengajukan PK. Lagi pula, Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) telah menggelar eksaminasi kasus Munir. "Nanti kita lihat, bagaimana Komnas HAM memberikan masukan itu kepada Kejagung,” ucap Usman.

Ia menambahkan, Kontras masih menunggu hasil pemeriksaan hakim-hakim yang dilakukan Komisi Yudisial terkait keputusan Muchdi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.