Lagi, Polisi Tolak Laporan Kekerasan Aktivis

VIVAnews – Polres Jakarta Utara melakukan penahan dua pekerja bantuan hukum LBH Jakarta, Tommy Albert Tobing dan Haris Barkah. Tak hanya itu, polisi juga melakukan tindakan kekerasan terhadap Direktur LBH Jakarta, Asfinawati.

Sebagai bagian dari upaya hukum, Tim Solidaritas Korban Kekerasan Polisi yang terdiri atas LBH Pers, LBH Jakarta, LBH Apik, dan Kontras melaporkan dugaan kekerasan itu ke Markas Besar Kepolisian hari ini, Kamis 30 Juli 2009. Laporan hari ini adalah kali keduanya setelah tim melaporkan kasus tersebut Rabu 29 Juli 2009.

Dua laporan tersebut menemui nasib sama, ditolak mentah-mentah. "Lagi-lagi kami menerima pelakukan tidak baik, laporan kami ditolak lagi," kata Monitoring Investigasi PBHI, Dedi Ali Ahmad di Markas Besar Kepolisian, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Kamis sore.

Alasan polisi, ungkap Dedi, tindak pidana tersebut tidak perlu dilaporkan ke Mabes Polri. "Sebab, locus-nya di Polda Metro Jaya," tambah dia. Tim solidaritas akan menyiapkan laporan berupa surat yang ditujukan pada Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri yang tembusannya disampaikan ke Kapolri.

Menurut Dedi, polisi seharusnya tak alergi pada laporan aktivis. "Laporan ini [justru] mendukung keprofesionalan Polri," tambah dia.

Kejadian bermula saat Tommy Albert Tobing  dan M. Haris Barkah dari LBH Jakarta melakukan pendampingan hukum terhadap W (14 Tahun) dan N (21 Tahun) dalam status sebagi saksi dalam dugaan tindak pidana pembunuhan pada Senin 27 Juli 2009 sekitar pukul 08.00

Aparat kepolisian Polres Jakarta Utara telah diminta dan diingatkan oleh kedua pengacara publik yang mendampingi Saksi untuk menghentikan proses pembuatan BAP (Berita Acara Pemeriksaan), sebab kedua saksi  harus masuk sekolah. Namun permohonan ini ditolak penyidik, dan terus dilakukan pemberkasan hingga sore hari.

Kedua pengacara mengajukan protes, lalu terjadi keributan yang berujung pada penahanan Tommy dan Haris. Alasan polisi, keduanya menghalangi pemeriksaan dan pelanggaran terhadap UU 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Asfinawati dan dua rekannya, Nurkholis Hidayat dan Kiagus Ahmad yang meminta penahanan dibatalkan dan pemeriksaan saksi-saksi dihentikan justru diusir dan mendapat kekerasan.

"Mereka hendak melakukan pendampingan rekan-rekannya yang ditahan diusir dan juga mengalami kekerasan (didorong hingga terjatuh)," ujar Staf Divisi Pelayanan Hukum LBH APIK Jakarta, Abdul Hamim Jauzie, dalam keterangan tertulis kepada VIVAnews, Selasa, 28 Juli 2009.