Polisi: Status Usman Masih Terlapor

Saya anggap ini sebagai risiko pekerjaan," kata Usman Hamid.

Jakarta – Polisi masih menunggu keterangan saksi ahli untuk menetapkan status hukum terhadap Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Usman Hamid, yang diadukan atas dugaan pencemaran nama baik oleh Muchdi Pr. "Kalau saksi ahli menyebut ucapan Usman adalah penistaan, dia akan kami jadikan sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad Iriawan di Jakarta kemarin. Hingga kini Usman masih berstatus terlapor.

Menurut Iriawan, polisi akan melibatkan dua saksi ahli dalam kasus ini, yaitu ahli hukum pidana Profesor Satrio Mukantardjo serta seorang ahli bahasa. Keduanya dari Universitas Indonesia. "Pekan depan, kami akan mendengar kesaksian mereka," kata Iriawan.

Usman dilaporkan oleh mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus dan mantan Deputi Bidang Penggalangan Badan Intelijen Negara, Mayor Jenderal (Purn) Muchdi Purwoprandjono, karena dugaan pencemaran nama baik. Usman diadukan ke polisi karena menyebut Muchdi sebagai pembunuh saat dia disidangkan dalam kasus pembunuhan Munir.

Usman kemarin sudah memenuhi panggilan pertama penyidik. Menurut Iriawan, saat diperiksa, Usman mengakui telah menyebut Muchdi pembunuh. "Dia juga yakin bahwa Muchdi adalah pembunuh Munir," katanya. Hingga kini polisi sudah memeriksa empat saksi terkait dengan pengaduan Muchdi. Termasuk Suciwati, istri almarhum Munir.

Usman Hamid, saat dihubungi secara terpisah, meminta polisi lebih berfokus membongkar kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia Munir ketimbang mengusut pencemaran nama baik yang dilaporkan kuasa hukum Muchdi. "Fokus utama seharusnya membongkar pembunuhan Munir, bukan pencemaran nama baik itu," kata Usman lewat sambungan telepon kemarin.

Usman mengakui dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena pernyataannya dianggap mencemarkan nama baik Muchdi. Usman juga membantah anggapan bahwa polisi telah menetapkan dirinya sebagai tersangka, seperti informasi yang beredar sebelumnya. "Saya memberi keterangan sebagai saksi," ujarnya. Usman diperiksa di Polda Metro Jaya kemarin.

Dia mengatakan siap jika ditetapkan sebagai tersangka. Usman menyatakan akan mengikuti semua proses hukum yang berjalan. "Saya anggap ini sebagai risiko pekerjaan," ujarnya.

Menurut Usman, hingga detik ini dia masih yakin Muchdi terlibat dalam pembunuhan Munir. "Saya yakin itu dan tidak akan berubah," ujarnya. Keyakinan Usman itu karena ia pernah menjadi Sekretaris Tim Pencari Fakta Munir, tim yang dibentuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono .

Tim pencari fakta itu dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 2004 tertanggal 23 Desember 2004. Aktivis hak asasi manusia Munir meninggal karena diracun dalam penerbangan Garuda Indonesia dari Jakarta menuju Amsterdam, Belanda, 7 September 2004. Mustafa Silalahi | Sutarto