Kasus Kematian David Hartanto

Kasus Kematian David Hartanto

Pengadilan koroner Singapura akhir bulan lalu memutuskan kematian David Hartanto akibat bunuh diri. Hal ini menyisakan tanda tanya bagi keluarga. Sejak awal telah muncul banyak kejanggalan dari kematian David ini. Pihak keluarga meyakini bahwa David tidak bunuh diri, tetapi merupakan korban dari peristiwa pembunuhan.

Kontras sangat mendukung upaya yang dilakukan oleh keluarga untuk mendapatkan keadilan atas peristiwa meninggalnya David. Keluarga berhak untuk mendapatkan informasi atas kebenaran dari apa yang sesungguhnya terjadi pada diri David. Upaya menuntut keadilan seperti halnya dengan hak hidup sejatinya tidak bisa disekat oleh batas-batas teritori negara. Merupakan hak setiap orang untuk menggunakan segala mekanisme yang tersedia baik di tingkat nasional, regional maupun internasional.

Pemerintah Indonesia selayaknya memberikan perhatian yang serius terhadap hal ini. Kejadian ini bukan yang pertama menimpa WNI. Sepanjang tahun kita selalu dihadapkan dengan fakta  banyaknya WNI yang meninggal di luar negeri. Namun sejauh ini tidak ada upaya serius yang dilakukan oleh pemerintah RI untuk secara aktif melindungi kepentingan warga negaranya yang berada di LN.
Kami menyayangkan pengadilan koroner berlangsung tanpa ada kerjasama hukum yang cukup baik dengan pemerintah Indonesia. Sedianya, Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Singapura dapat bekerjasama untuk membentuk tim yang independen dan imparsial, yang melibatkan ahli forensik, dokter dan hukum dari kedua Negara. Dalam pengadilan koroner, meskipun tidak dibutuhkan adanya ijin dari pihak keluarga dalam melakukan pemeriksaan, tetapi pihak keluarga dapat diikutsertakan untuk dihadirkan selama proses pemeriksaan tersebut. Kami tidak melihat ada keterbukaan kepada keluarga terhadap proses tersebut, termasuk akses terhadap hasil laporan yang dihasilkan.

Berbagai analisis dari para ahli kedokteran maupun hukum dari Indonesia semestinya bisa dijadikan pertimbangan untuk membuka kembali persidangan korener ini, karena persidangan ini merupakah tahapan awal untuk menentukan keberlanjutan proses penyidikan. Dukungan ini harus dilihat sebagai upaya untuk mendudukkan permasalahan pada porsi yang seadil-adilnya dan mendorong penyidikan dilakukan secara independent dan transparan.

Di sisi lain, keluarga juga dapat melaporkan peristiwa ini kepada PBB melalui Pelapor Khusus untuk Pembunuhan di Luar Proses Hukum (UN special rapporteur for extra judicial, summary or arbitrary executions). Sementara terhadap kejanggalan dalam proses di persidangan, keluarga dapat melaporkannya kepada Pelapor Khusus tentang Peradilan yang Independen (UN Special Rapporteur for Independency Judiciary). Para pelapor khusus ini memiliki kewenangan untuk memonitor sekaligus mempertanyakan proses peradilan yang berlangsung kepada Negara-negara berwenang sebagai upaya untuk menjamin keadilan bagi orang/setiap warga Negara.

Jakarta, 4 Agustus 2009