PT Nauli Sawit Dilindungi Bupati Tapteng
Serobot Tanah Tanpa Izin Depnakertrans

MedanBisnis – Jakarta
Demonstrasi 30 orang warga Tapanuli Tengah, Sumut di bunderan Hotel Indonesia, Jakarta, Selasa (18/8) lalu berbuntut serius. Pengunjukrasa telah bertatap muka  dengan Direktur Jenderal Pembinaan Penyiapan Permukiman dan Penempatan Transmigrasi, Depnakertrans, Herry Heriawan Saleh  di kantornya Jalan Taman Makam Pahlawan Nomor 17, Kalibata, Jakarta Selatan pada 19 Agustus lalu.

Seperti diketahui warga Tapanuli Tengah telah meminta supaya Bupati Tapanuli Tengah Tuani Lumbantobing ditangkap. Gerakan menamakan diri Koordinator Solidaritas Nasional Peduli Tapanuli Tengah dipimpin oleh Edy Simatupang itu menilai Bupati Tapteng telah menyerobot tanah mereka dan menyerahkannya kepada PT Nauli Sawit.

Tak pelak, beberapa hari kemudian, Herry menyurati Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Erman Suparno karena para pengunjuk rasa itu tadinya adalah warga transmigran dan UPT Baja Mas Sp. 2 di Kecamatan Barus Kabupaten Tapanuli Tengah Propinsi Sumatera Utara.

Dalam pertemuan tersebut, warga kembali mengadukan bahwa tanah lahan usaha II milik transmigran yang sudah bersertifikat hak milik seluas 429 Ha ternyata telah digarap oleh PT Nauli Sawit tanpa seijin warga transmigran.

Saat itu terungkaplah bahwa sertifikat telah diserahkan kepada Disnakertrans Kabupaten Tapanuli Tengah untuk diproses menjadi sertifikat hak milik. Namun sertifikat hak milik tersebut tidak semuanya kembali kepada warga transmigran dan ada indikasi sertifikat tersebut berada di PT Nauli Sawit.

Herry dalam laporannya ke Menakertrans juga menyebutkan bahwa di lahan HPL Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi seluas 666 Ha juga dikerjakan oleh PT Nauli Sawit tanpa seizin Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Bahkan dikatakan adanya intimidasi dan PT Nauli Sawit melalui oknum aparat setempat kepada warga transmigran yang mempertahankan lahannya. Bahkan terdapat 10 (sepuluh) orang warga yang dipenjarakan karena mempertahankan haknya dan memohon agar warga yang dipenjarakan dapat dibebaskan.

Dilaporkan pula bahwa warga TSM sebanyak 800 KK penempatan 1983 belum mendapatkan sertifikat. Padahal, informasi dan Disnakertrans Propinsi Sumatera Utara, sertifikat tersebut sudah dikirimkan ke Kantor BPN Kabupaten Tapanuli Tengah.

Tim Turun
Herry menegaskan bahwa pada prinsipnya Depnakertrans akan membantu pengembalian hak milik atas tanah bagi transmigran yang benar-benar berhak. Akan ditelusuri pula sertifikat baik hak milik atas nama Transmigran Umum (TU) maupun hak milik warga transmigran.

Adapun pemanfaatan tanah HPL Depnakertrans seluas 666 Ha oleh PT Nauli Sawit akan ditertibkan berdasarkan ketentuan hukum. Namun permohonan pembebasan warga transmigran yang dipenjarakan pada prinsipnya tidak dapat dipertimbangkan karena bukan wewenang Depnakertrans.

Koordinator aksi yang dipimpin oleh Edy Simatupang kepada MedanBisnis di Jakarta kembali mengungkapkan adanya 10 orang warga petani yang membela hak-haknya atas lahan, tetapi sekarang mendekam dalam penjara. “Sudah lebih setahun meninggalkan anak dan istri,” kata Edy. Untuk itu Solidaritas Nasional Peduli Tapanuli Tengah (KontraS, PMKRI, AGRA, FMN, Pergerakan Indonesia, FPTR) menyatakan sikap, bahwa PT Nauli Sawit telah melanggar PP Nomor 2 Tahun 1999 tentang penyelenggaraTransmigrasi karena belum mendapat pelepasan/izin dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigran selaku pemegang HPL. PT Nauli Sawit juga dianggap telah menyerobot tanah rakyat dengan sewenang-wenang dengan dibekingi Pemkab Tapanuli Tengah.

Bantah
Bupati Tuani Lumbantobing melalui Kabag Humas, Rudolf Sihotang membantah terlibat dalam kasus penyerobotan lahan tersebut.

“Buktinya, Pemkab Tapteng telah membentuk tim penyelesaian sengketa tanah yang dikoordinir oleh Wakil Bupati Tapteng MA Effendy Pohan dan kepala Dinas Pertanahan Elpis Anto Manalu,” kata Rudolf, suatu kali kepada MedanBisnis.

Hal yang sama juga pernah diungkapkan tim dalam dengar pendapat dengan DPRD Sumut. “Tim masih bekerja serta berupaya mencari solusi terbaik,” ungkap Rudolf kepada MedanBisnis.