Dua Kewajiban RI dalam Kasus Penculikan 1998

Dua kewajiban pemerintah itu terutama untuk kasus penculikan pada 1997-1998..

VIVAnews – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai pemerintah wajib melakukan dua hal terkait kasus penghilangan paksa atau penculikan. Dua kewajiban pemerintah itu terutama untuk kasus penculikan pada 1997-1998.

"Pertama, menegakkan keadilan atas kasus-kasus penghilangan paksa yang telah terjadi dan memenuhi hak-hak korban," kata koordinator Kontras, Usman Hamid, di Gedung Departemen Hukum dan HAM, Jakarta, Selasa, 1 September 2009.

Kewajiban kedua untuk pemerintah Indonesia yakni, dengan melakukan berbagai upaya untuk mencegah penghilangan paksa terjadi lagi. Maka itu, pemerintah Indonesia didesak berkomitmen kepada dunia dengan cara meratifikasi konferensi perlindungan internasional.

"Salah satu komitmen Indonesia untuk memenuhi kewajiban itu adalah, dengan segera meratifikasi konferensi internasional perlindungan setiap orang terhadap penghilangan paksa," ujar dia.

Usman menilai, kasus penculikan dan penghilangan paksa pada 1997-1998 itu merupakan salah satu kasus yang mengemuka. "Hingga kini prosesnya masih terus berlangsung. Kondisi ini menghadapkan Indonesia pada dua kewajiban," kata Usman.