Libatkan TNI Atasi Teroris Harus dengan UU Baru

Ferdinan – Okezone

JAKARTA – Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme rencanannya akan diamandemen. Alasannya, untuk melibatkan Tentara Nasional Indonesia dan intelijen dalam pemberantasan terorisme.

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Usman Hamid menilai, sebenarnya, sebelum diamandemen, TNI sudah terlibat dalam penanganan teroris di Indonesia.

"TNI sebenarnya sudah terlibat dalam penanganan, dalam upaya pencegahan tindak teroris di Indonesia. Meski demikian, skala pelibatan TNI saat ini masih terbatas pada fungsi deteksi dan pencegahan," kata Usman kepada wartawan di Jakarta, Selasa (1/9/2009).

Usman menambahkan, jika memang ingin melibatkan TNI dalam upaya menangani teroris di Indonesia bukan dengan hanya mengamandemen UU Pemberantasan Teroris yang ada.

"Kebijakan TNI dalam upaya menangani teroris di Indonesia bisa dilakukan, asalkan pemerintah mengeluarkan peraturan hukum baru terkait hal tersebut," pungkasnya. (lsi)