Polda Metro Jaya telah menetapkan Usman Hamid sebagai tersangka pencemaran nama baik terhadap mantan Deputi Kepala Badan Intelijen Negara (Bakin) Bidang Penggalangan itu.
"Sudah seharusnya dia (Usman) jadi tersangka," ujarnya singkat saat dihubungi okezone, Selasa (8/9/2009).
Ia menjelaskan sikap Usman yang selalu menerikkan kata-kata "pembunuh" kepada Muchdi Pr setiap usai persidangan beberapa bulan lalu. Perbuatannya itu dianggap sudah kelewatan dan mencemarkan nama baik kliennya.
Muchdi Pr sebelumnya disidangkan terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir.
(ton)