Tim 5 Juga akan Beri SBY Saran Lain Soal KPK

Jakarta (SIB)
Tim 5 akan segera menyerahkan 3 nama calon Pelaksana Tugas (Plt) KPK kepada presiden SBY. Rencananya, selain itu, mereka juga akan memberikan saran tertulis terkait posisi KPK.

“Memang nanti selain menyerahkan 3 nama, kita juga berniat secara tertulis akan menyampaikan saran-saran yang lain guna memperkuat dan perbaikan posisi KPK,” kata salah satu anggota tim 5 Adnan Buyung Nasution usai melakukan pertemuan dengan Civil Society di gedung Watimpres di Jl Veteran III, Jakarta, Senin (28/9).

Menurut Adnan, usulan saran tersebut hingga kini masih dirumuskan. Dirinya hanya menyebut rekomendasi kepada presiden soal Kapolri yang menonaktifkan Susno Duadji jika terbukti terlibat kasus Bank Century.

“Saya harapkan Kapolri harus ambil sikap. Kalau SD tidak terlibat ya clear kan namanya. Pimpinan kan harus bertanggung jawab terhadap anak buahnya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Adnan menegaskan pesan tertulis tersebut untuk memperkokoh KPK. “Yang pasti tepat pada saat mendarat di bandara akan diserahkan. Itu pada tanggal 1 Oktober nanti,” pungkasnya.

Temui Wantimpres, LSM Minta Plt KPK Bukan Polisi Atau Jaksa
Perwakilan beberapa LSM menemui Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) terkait penetapan pelaksana tugas (Plt) KPK. Mereka meminta agar Plt KPK tidak berasal dari polisi atau jaksa.

“Tidak satupun menyebut nama. Hanya mereka meminta jangan dari jaksa atau polisi,” ujar anggota Wantimpres Adnan Buyung Nasution di kantornya, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Senin (28/9).

Menanggapi permintaan mereka untuk mencabut Perppu Nomor 4/2009 atas UU Nomor 30/2002 tentang KPK, Buyung menjelaskan bukan langkah tepat untuk mencabut perppu itu. Ada mekanisme konstitusional yang harus dipenuhi untuk mencabut sebuah perppu.

“DPR yang punya hak konstitusional itu dan akan menguji apakah itu benar,” jelasnya.

Buyung masih merahasiakan nama-nama Plt KPK tersebut. Namun anggota Tim 5 ini mengisahkan tidak semua calon yang dihubungi mau menerima jabatan ini. Mereka takut akan kriminalisasi hukum. Hanya dengan surat pengaduan saja sudah bisa diperiksa oleh polisi.

“Itu akan merusak kredibilitas. Itu juga resiko yang kita hadapi,” ungkapnya.

Aliansi Masyarakat Menolak Perpu Plt KPK itu terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Pukat UGM, Mappi UI, Indonesia Police Watch (IPW), Transparency International Indonesia (TII), Kontras, LBH Jakarta, Indonesia Legal Resource Center (ILRC) dan sebagainya. (detikcom/q)