Kejagung Tunggu Perintah Presiden

JAKARTA (SI) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan masih akan menunggu perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait pembentukan pengadilan HAM ad hoc orang hilang.

Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan,pada dasarnya Kejagung siap menindaklanjuti kasus-kasus orang hilang.“Tergantung nanti bagaimana keppres (keputusan presiden) yang akan dikeluarkan. Seandainya ada,kejaksaan siap, tidak masalah sejauh ketentuan undang-undang terpenuhi, di sini kan ada Direktur Penanganan HAM Berat. Berarti sudah siap,”tandas Hendarman di Gedung Kejagung,Jakarta,kemarin. Hendarman menilai,kepastian pembentukan pengadilan HAM ad hoc bergantung kepada Presiden.

Meski demikian,menurut mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) ini, perlu dukungan politik untuk menyelesaikan kasus tersebut. “Tinggal kejaksaan nanti akan menindaklanjuti,” ungkapnya. Sebagaimana diketahui sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) DPR untuk Orang Hilang yang diketuai Effendi MS Simbolon telah merekomendasikan kepada Presiden SBY agar membentuk pengadilan HAM ad hoc agar Kejagung dapat menyidik kasuskasus orang hilang.

Pansus juga meminta pemerintah memberikan kompensasi kepada keluarga korban orang hilang, melakukan pencarian terhadap 13 orang yang belum ditemukan serta meratifikasi Konvensi HAM PBB tentang Penghilangan Orang secara Paksa. Sementara itu, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ifdhal Kasim meminta agar Ketua DPR secepatnya mengirim surat rekomendasi Pansus tersebut kepada Presiden.Dengan demikian, Presiden bisa memberikan sikapnya atas usulan pembentukan pengadilan HAM ad hoc tersebut.

“Ketua DPR harus menindaklanjuti hasil paripurna (pansus) karena masa jabatan anggota DPR tinggal dua hari,”tandasnya. Ifdhal berharap,Presiden SBY dalam kepemimpinan di periode kedua ini dapat menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM tersebut.“ Barangkali, periode kedua ini memiliki sikap yang tegas dan menjadi kesempatan bagi Presiden SBY untuk menyelesaikan kasus-kasus HAM,”ungkapnya. Terkait kasus dugaan pelanggaran HAM lain seperti Tragedi Trisakti dan Semanggi, Ifdhal berharap,DPR periode berikutnya dapat memberikan rekomendasi untuk penyelesaian kasus itu.

Penyelesaian kasus orang hilang ini sebelumnya sempat terbengkalai. Hal itu disebabkan belum adanya pengadilan HAM ad hoc yang bisa dijadikan dasar hukum untuk menyidangkan kasus ini. Padahal, Komnas HAM sebelumnya juga sudah merekomendasikan adanya pelanggaran HAM berat dalam kasus ini.Namun,Kejagung berulang kali menyatakan tidak dapat menindaklanjuti penyelidikan Komnas HAM tersebut karena belum adanya pengadilan HAM ad hoc.

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Usman Hamid berharap,Presiden SBY segera memerintahkan Kejagung mengambil tindakan lanjutan terkait kasus ini dalam 100 hari ke depan. (adam prawira)