Pemindahan Sidang Tersangka Freeport Dinilai Tidak Beralasan

Timika (ANTARA News) – Komisi Keadilan dan Perdamaian (KKP) Keuskupan Timika menilai rencana pemindahan sidang tujuh tersangka kasus teror di areal PT Freeport Indonesia ke Jayapura tidak beralasan.

"Kalau dikatakan pemindahan sidang karena ada ancaman dari kelompok tertentu, tolong sebutkan kelompok mana yang mengancam itu," kata aktivis KKP Keuskupan Timika, Saul Wanimbo di Timika, Rabu.

Saul malah mempertanyakan keputusan Polda Papua yang telah meminta fatwa dari Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi Papua agar memindahkan persidangan ketujuh tersangka ke Jayapura dengan alasan situasi kamtibmas di Timika kurang kondusif.

"Bagaimana mungkin polisi berbicara soal ancaman sementara tidak ada pihak yang mengancam siapapun di Timika. Saya kira ini adalah ketakutan yang berlebihan dan dibesar-besarkan oleh polisi sendiri," ujar Saul.

Ia menegaskan, sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), persidangan suatu kasus tindak pidana dilakukan di wilayah hukum pengadilan negeri setempat sesuai locus delicti atau tempat kejadian perkara.

Saul berpendapat, rencana pemindahan sidang ke tujuh tersangka ke luar Timika semakin memperkuat dugaan adanya konspirasi politik tertentu dalam kasus teror di areal Freeport yang terjadi sejak Juli-September.

"Proses peradilan para tersangka untuk mencari kebenaran material atas peristiwa yang susungguhnya terjadi, bukan untuk memenuhi syarat formal dalam KUHAP sebagaimana yang dikehendaki polisi," tegas Saul.

Dalam kaitan dengan itu, katanya, semua pihak harus saling terbuka dan bekerjasama untuk mencari siapa dalang sesungguhnya di balik aksi teror di Freeport yang telah menewaskan tiga orang dan puluhan lainnya luka-luka itu.

"Kalau ada pihak yang masih tutup-tutupi fakta yang sesungguhnya, kebenaran akan menjadi manipulasi," tambah Saul.

Tujuh tersangka kasus teror di areal PT Freeport atas nama Simon Beanal, Tomy Beanal, Dominikus Beanal, Eltinus Beanal, Anton Yawame, Apius Wanmang dan Hender Kiwak.

Enam tersangka saat ini ditahan di Polres Mimika, seorang diantaranya yakni Simon Beanal sampai saat ini tangannya masih diborgol.

Sedangkan seorang tersangka lainnya atas nama Apius Wanmang dipindahkan penahanannya ke Polsek Kuala Kencana.

Para tersangka tersebut mendekam di tahanan sejak 20 Juli dan penahanan mereka telah diperpanjang untuk kedua kalinya oleh PN Timika hingga 15 Oktober.

Adapun berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para tersangka ini masih dilengkapi oleh penyidik Polres Mimika.

Guna mendampingi para tersangka dalam persidangan nanti, keluarga telah memberikan kuasa kepada 18 orang pengacara dari LBH Jayapura, Kontras Papua dan Aliansi Demokrasi Papua (ALDP).

Enam dari tujuh tersangka tersebut dijerat pasal 340 jo pasal 338 jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Sedangkan seorang tersangka lainnya dijerat UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman yang sama. (*)