Keluarga Aktivis Korban Penculikan 1998 Tagih Kejaksaan

TEMPO Interaktif, Jakarta – Tiga belas keluarga aktivis korban penculikan pada 1997-1998 mendatangi Kejaksaan Agung. Mereka menagih tindak lanjut Kejaksaan Agung terkait rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat soal penyelidikan kasus penculikan.

“Untuk penyidikan, Kejaksaan semestinya tak menunggu Keputusan Presiden,” ujar Usman Hamid, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), yang mendampingi orang tua korban, di Kejaksaan Agung, Rabu (17/10).

Menurut Usman, Keputusan Presiden baru diperlukan apabila kasus itu naik ke penuntutan saat kasus hampir dilimpahkan ke pengadilan. “Sebab, kasusnya kan disidangkan di Pengadilan HAM Ad Hoc yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden,” kata dia.

Ketiga belas keluarga korban yang datang bersama Usman, antara lain, Tuti Koto (ibunda Yani Afri), Paian Siahaan (ayahanda Ucok Munandar Siahaan), Nurhasanah (ibunda Yadin Muhidin), Sipon (istri Wiji Thukul), Suyadi (ayahanda Suyat), dan Utomo Rahardjo (ayahanda Petrus Bimo Anugrah). Bersama mereka, ada juga dua korban penculikan yang selamat, Mugiyanto dan Aan Rusdiana.

Menurut Usman, di Kejaksaan mereka dijanjikan bertemu Direktur HAM Kejaksaan Agung.