Kriminalisasi Pembela HAM Meningkat

JAKARTA — Menjelang kuartal akhir tahun 2009, trend kriminalisasi pembela HAM meningkat di Indonesia. Kriminalisasi terjadi di berbagai isu dalam bidang penegakan hukum dan hak asasi manusia. Para pembela HAM mulai dari publik defender, aktivis anti korupsi, jurnalis , aktivis serikat buruh menjadi kelompok yang paling rentan diskriminalisasi.

Menurut rilis Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, tuduhan kriminal seperti pencemaran nama baik, fitnah, pendudukan pabrik, dan praktik sebagai advokat menjadi alat pemukul baik oleh pihak-pihak yang terganggu oleh aktivitas pengungkapan penyalahgunaan wewnang, korupsi dan pelanggaran HAM. Lebih jauh lagi, kriminalisasi terhadap pimpinan KPK baru-baru ini menunjukka tidak saja pembela HAM yang rentan diskriminalisasi.

Hingga saat ini 11 orang aktivis dari berbagai macam isu yang diperjuangkan berada dalam status tersangka di kepolisian. Angka ini masih sanagat mungkin membengkak khususnya dengan mempertimbangkan kasus-kasus serupa yang terjadi di pelosok tanah air. Menurut LBH Jakarta hal ini merupakan perkembangan buruk bagi perlindungan HAM di Indonesia.

LBH Jakarta menaruh perhatian besar dengan kecenderungan memburuknya situasi pembela HAM yang begitu rentan dikriminalisasi. Oleh karena itu, kami mendesak dihentikannya hal tersebut. Selain itu kami juga mendesak pemerintah RI untuk mulai mendorong pembuatan regulasi yang memberikan perlindungan bagi pembela HAM. Mendesak komnas HAM untuk menyediakan mekanisme khusus untuk memberikan perlindungan yang maksimal terhadap pembela HAM.

Nama-nama aktivis itu antara lain, Usman Hamid (koordinator KOntras), Emerson Yuntho (Koordinator ICW), Ilian Dita artasari (ICW), Gatot (KSN), Suryani (LSM Glasnot Ponorogo), Dadang Iskandar (Gunungkidul Coruption Watch), Itce Julinar (Ketua Sp Angkasapura). Mereka semua dituduh melakukan pencemaran nama baik. Sedangkan Tommy Alber Tobing (pengacara publik LBH JAkarta) dan asistennya, Muhammad Haris dituduh menghalang-halangi pemeriksaan dan tuduhan praktik sebagai advokat. Ksiwoyo (KSN/FSBKU – KASBI) dituduh menduduki pabrik dan Iman Sukmanajaya (ketua FSPM Gran Melia) dituduh melakukan penggelapan. c12/tri