Puluhan Pengacara Bela ICW

JAKARTA-Puluhan pengacara dari Koalisi Melawan Kriminalisasi Pembela HAM bakal membela dua aktivis Indonesia Corruption Watch yang dikriminalisasi, Emerson Yuntho dan Illian Deta Arta Sari. "Kami mendesak agar dibentuk regulasi yang memberikan perlindungan bagi para pembela HAM," ujar pengacara Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Nurkholis Hidayat,di kantor LBH Jakarta,Rabu (14/10).

Selain itu, LBH Jakarta bersama empat lembaga swadaya masyarakat lainnya seperti Kontras,Elsam,Imparsial,dan PBHI. Mereka siap mendukung proses hukum dengan bantuan sekitar 23 pengacara.

Nantinya tim inti pembela hukum dikoordinatori Zainal Abidin (YLBHI) dan Anggara Wahyu (PBHI). Meskipun belum memutuskan siapa saja pengacara lain yang bakal mendampingi Emerson dan Illian,tindakan awalnya mendesak polisi memperbaiki kinerjanya. "Kami masih akan melihat perkembangan kasusnya," jelas Anggara.

Sementara itu, Edwin Marpaung dari Imparsial khawatir pelaporan Kejagung ini melahirkan tirani baru ranah hukum. Indikasinya,ia mencatat ada sekitar tujuh pasal pencemaran nama baik dalam beberapa undang-undang yang berbeda.

Maka,koalisi ini juga meminta Komnas HAM menyediakan mekanisme khusus untuk memberikan perlindungan yang maksimal terhadap pembela HAM sebagai tersangka. Serta menghentikan segala upaya pembungkaman aktivitas antikorupsi. wul/kpo