Presiden Diminta Bela Dua Aktivis ICW

SEMARANG-MI: Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melindungi dua aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW) yang ditetapkan tersangka.

Sekretaris KP2KKN Jateng Eko Haryanto di Semarang, Kamis (15/10), mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat permintaan perlindungan tersebut ke Presiden, pada Kamis (15/10).

Dua aktivis ICW dimaksud yakni Lilian Deta Arta Sari dan Emerson Yuntho yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

Kasus itu bermula saat peringatan Hari Antikorupsi sedunia tanggal 9 Desember 2008. Kejaksaan Agung mengklaim telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp8 triliun dan US$18 juta dari berbagai kasus korupsi di seluruh Indonesia dalam rentang waktu 2004-2008.

Namun, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ICW merilis data tandingan bahwa uang yang diselamatkan instansi kejaksaan hanya Rp382,67 juta, sedangkan sisa dari jumlah yang diklaim Kejaksaan belum dikembalikan ke kas negara.

Pernyataan kedua aktifis itulah yang kemudian berujung pada penetapan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri.

"Kami menilai, tindakan kejaksaan yang melaporkan kedua aktifis tersebut ke Mabes Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik adalah bentuk kriminalisasi terhadap gerakan pemberantasan korupsi dan kebebasan berpendapat," katanya.

Apalagi, ujar Eko, data yang dirilis ICW adalah berdasarkan hasil audit BPK, bukan mengada-ada dengan tujuan memfitnah.

Eko menceritakan, hal serupa juga pernah menimpa beberapa aktifis HAM yaitu Usman Hamid (Koordinator Kontras), Tommy Albert Tobing (pengacara publik LBH Jakarta), dan Muhammad Haris (Asisten Pengacara Publik LBH Jakarta).

"Mereka dikriminalkan saat melakukan aktivitasnya dalam hal pembelaan dan penegakan HAM," katanya.

Dalam catatan LBH Jakarta, kata Eko, tercatat 21 aktivis mengalami kriminalisasi sebagai bentuk pembungkaman terhadap upaya penegakan HAM dan demokrasi.

KP2KKN meminta Kejaksaan Agung berjiwa besar untuk menerima kritikan, masukan dari pihak mana pun tidak terkecuali dari LSM, bukan sebaliknya bersikap resisten sehingga akan menurunkan citra Kejaksaan di mata publik.

"KP2KKN mendukung rekan-rekan aktivis ICW dan aktivis lainnya dalam mendorong, mengontrol, dan mengeritisi pemberantasan korupsi di Indonesia," katanya. (Ant/OL-7)

Presiden Diminta Bela Dua Aktivis ICW

SEMARANG-MI: Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melindungi dua aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW) yang ditetapkan tersangka.

Sekretaris KP2KKN Jateng Eko Haryanto di Semarang, Kamis (15/10), mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat permintaan perlindungan tersebut ke Presiden, pada Kamis (15/10).

Dua aktivis ICW dimaksud yakni Lilian Deta Arta Sari dan Emerson Yuntho yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

Kasus itu bermula saat peringatan Hari Antikorupsi sedunia tanggal 9 Desember 2008. Kejaksaan Agung mengklaim telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp8 triliun dan US$18 juta dari berbagai kasus korupsi di seluruh Indonesia dalam rentang waktu 2004-2008.

Namun, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ICW merilis data tandingan bahwa uang yang diselamatkan instansi kejaksaan hanya Rp382,67 juta, sedangkan sisa dari jumlah yang diklaim Kejaksaan belum dikembalikan ke kas negara.

Pernyataan kedua aktifis itulah yang kemudian berujung pada penetapan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri.

“Kami menilai, tindakan kejaksaan yang melaporkan kedua aktifis tersebut ke Mabes Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik adalah bentuk kriminalisasi terhadap gerakan pemberantasan korupsi dan kebebasan berpendapat,” katanya.

Apalagi, ujar Eko, data yang dirilis ICW adalah berdasarkan hasil audit BPK, bukan mengada-ada dengan tujuan memfitnah.

Eko menceritakan, hal serupa juga pernah menimpa beberapa aktifis HAM yaitu Usman Hamid (Koordinator Kontras), Tommy Albert Tobing (pengacara publik LBH Jakarta), dan Muhammad Haris (Asisten Pengacara Publik LBH Jakarta).

“Mereka dikriminalkan saat melakukan aktivitasnya dalam hal pembelaan dan penegakan HAM,” katanya.

Dalam catatan LBH Jakarta, kata Eko, tercatat 21 aktivis mengalami kriminalisasi sebagai bentuk pembungkaman terhadap upaya penegakan HAM dan demokrasi.

KP2KKN meminta Kejaksaan Agung berjiwa besar untuk menerima kritikan, masukan dari pihak mana pun tidak terkecuali dari LSM, bukan sebaliknya bersikap resisten sehingga akan menurunkan citra Kejaksaan di mata publik.

“KP2KKN mendukung rekan-rekan aktivis ICW dan aktivis lainnya dalam mendorong, mengontrol, dan mengeritisi pemberantasan korupsi di Indonesia,” katanya. (Ant/OL-7)