Rafendi Djamin Wakili Indonesia Dalam Komisi HAM ASEAN

Hal tersebut dikemukakan oleh Direktur Politik dan Keamanan ASEAN Departemen Luar Negeri Ade Sukendar di Gedung Deplu ASEAN, Jakarta, Jumat.

"Proses penetapan ini diawali dengan proses konsultasi nasional yang diselenggarakan di Jakarta di mana setiap kandidat harus dicalonkan oleh minimal dua organisasi," katanya.

Ia mengatakan bahwa setiap negara ASEAN wajib menempatkan wakilnya dalam AICHR yang dibentuk berdasarkan amanat Pasal 14 Piagam ASEAN.

Para Menlu ASEAN telah menyepakati Kerangka Acuan Pembentukan AICHR pada pertemuan ke-42 ASEAN Ministerial Meeting (AMM) di Phuket, Thailand, 19 Juli 2009. Kemudian pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-15 di Cha-am Hua Hin, Thailand, 23 Oktober, para Kepala Negara/Pemerintahan negara-negara anggota ASEAN akan meresmikan AICHR.

"Setelah 10 negara ASEAN menunjuk wakilnya maka AICHR akan bertemu untuk perkenalan di sela-sela KTT ke-15 dan kemudian menggelar pertemuan pertama tahun depan di Jakarta guna menetapkan rencana kerja dan lain-lain," katanya seraya menambahkan bahwa pertemuan selanjutnya akan dilakukan di Vietnam –selaku ketua bergilir ASEAN tahun depan.

Menurut Ade, AICHR minimal melakukan pertemuan dua kali dalam satu tahun guna melaksanakan mandat Kerangka Acuan AICHR yang untuk lima tahun ke depan lebih menitikberatkan pada upaya promosi HAM di kawasan.

Ia juga menjelaskan bahwa pada 2 September 2009 berbagai pemangku kepentingan HAM di Indonesia yang berasal dari unsur pemerintah, Komnas HAM, dan organisasi non pemerintah seperti Komnas Perempuan, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), INFID, KONTRAS, YLBHI, LBH-APIK, YPHA, CSIS, dan lain-lain melakukan konsultasi pemilihan wakil Indonesia dalam AICHR.

Proses seleksi dilakukan pada 3 September-10 Oktober 2009. Dalam proses seleksi tersebut, Deplu menerima sejumlah calon dari kalangan pemerhati masalah HAM, wakil LSM HAM nasional, akademisi, serikat pekerja, dan pejabat pemerintah.

Deplu kemudian membentuk Tim Seleksi yang terdiri dari wakil-wakil dari Departemen Hukum dan HAM, Komnas HAM dan wartawan senior, Maria Margaretha Martiningsih untuk kemudian melakukan dialog dengan beberapa kandidat yang potensial dan menyampaikan rekomendasi kepada Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda.

Kriteria calon yang diinginkan antara lain memiliki integritas tinggi, pemahaman dan pengalaman yang luas mengenai HAM, mempunyai pemahaman yang baik mengenai proses pembentukan badan HAM ASEAN, mempunyai peran penting dalam pembangunan HAM di Indonesia, reputasi atau pengakuan secara nasional, regional dan internasional, dan kemampuan berbahasa Inggris.

AICHR merupakan lembaga konsultasi antarpemerintah dan bagian integral dalam struktur Organisasi ASEAN. Komisi ini bertugas merumuskan upaya-upaya pemajuan dan perlindungan HAM di kawasan melalui edukasi, pemantauan, diseminasi nilai-nilai dan standar HAM internasional sebagaimana diamanatkan oleh Deklarasi Universal tentang HAM, Deklarasi Wina dan instrumen HAM lainnya.

AICHR berfungsi sebagai institusi HAM di ASEAN yang bertanggungjawab untuk pemajuan dan perlindungan HAM di ASEAN. AICHR akan bekerjasama dengan badan-badan ASEAN lainnya yang terkait dengan HAM dalam rangka melakukan koordinasi dan sinergi di bidang HAM.

Sekalipun Indonesia menginginkan agar AICHR tidak hanya memiliki fungsi promosi HAM namun Indonesia mengakui jika pembentukan AICHR merupakan suatu langkah ke depan bagi ASEAN dalam rangka mendorong pemajuan dan perlindungan HAM di kawasan.(*)