Otak pelaku demo Protap tidak kebal hukum

MEDAN – Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Sumatera Utara (Sumut), Diah Susilawati, mengungkapkan, kalau otak atau dalang dari aksi demo pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap), yang menewaskan ketua DPRD Sumut, (alm) Abdul Aziz Angkat, pada 3 Pebruari 2009 lalu, bukanlah orang yang dianggap inpunitas (kebal hukum).

Oleh karena itu, aparat kepolisian harus segera menangkap para dalang aksi tersebut seperti mantan anggota DPRDSU, Jhon Eron, yang saat ini sudah menjadi tersangka, dan juga GM Panggabean yang saat ini masih menghirup udara segar.
 
"Tidak istilah inpunitas bagi otak dari aksi demo itu, karena itu sudah melanggar HAM, Jadi Polisi harus segera menangkap para dalang tersebut untuk dimintai pertanggungjawabannya," katanya kepada Waspada Online, sore ini.

Menurutnya, tidak ada satupun manusia yang kebal terhadap hukum, dan semua orang sama statusnya dimata hukum. Jadi, kalau memang sudah ada indikasi bersalah terhadap seseorang terkait dengan perbuatan seseorang tersebut, maka tidak ada alasan aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan.

Untuk itu lanjutnya, otak dari aksi demo massa Protap harus ditahan demi lancarnya pemeriksaan dan penyidikan. Apalagi akibat aksi brutal tersebut sudah menghilangkan nyawa manusia,  maka tidak alasan bagi para dalang pelaku tersbut tetap bisa menghirup udara segar.

"Kita memita kepada aparat kepolisian untuk segera menagkap kedua orang yag telah diduga menjadi otak aksi anarkis tersebut. Persoalah bersalah atau tidaknya, nanti akan dibuktikan oleh majelis hakim di pengadilan," tandasnya.