Kompak Minta Komisi III Tarik Dukungan untuk Kejaksaan

JAKARTA–-Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (Kompak), tetap meminta Komisi III DPR mencabut kesimpulan rapat kerja dengan Kejaksaan. Rapat dengar pendapat antara Kompak dan Komisi III DPR Selasa (10/11) malam berakhir ricuh akibat perbedaan pendapat atas kesimpulan rapat nomor tiga rapat kerja Komisi III-Kejaksaan. “Kami tetap meminta Komisi III mencabut kesimpulan nomor tiga yang mendukung Kejaksaan itu,” kata perwakilan Kompak, Fadjroel Rachman, di gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/11).

Kesimpulan rapat Komisi III – Kejaksaan yang minta dicabut oleh Kompak berbunyi Komisi III mendesak Kejaksaan RI untuk menangani perkara dua pimpinan KPK nonaktif, Chandra M Hamzah dan Bibit S Rianto, dan lain-lain sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan memutuskan kelanjutan penanganan perkara tersebut sesuai kewenangan Kejaksaan RI sebagai lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan secara merdeka.

Menurut Fadroel, jika Komisi III tidak mencabut kesimpulan itu, Komisi III telah melawan suara rakyat. Alasannya, Tim Delapan bentukan Presiden dalam kesimpulan sementaranya justru meminta penyidikan terhadap Bibit dan Chandra dihentikan. Tim Delapan, kata Fadroel, didukung penuh oleh rakyat Indonesia. Meski rapat dengar pendapat Kompak dan Komisi III DPR berakhir ricuh, Fadroel menjamin “Tidak ada fitnah dan penghinaan dalam pertemuan kami dengan Komisi III DPR,” tambah Fadroel.

Anggota Komisi III DPR, Ruhut Sitompoel, yang dikonfirmasi, memahami tuntutan Kompak. Namun Ruhut meminta semua pihak menunggu hingga Tim Delapan selesai bertugas. Jika nantinya Kejaksaan dan Kepolisian mematuhi rekomendasi Tim Delapan, Komisi III kata Ruhut, akan mengikutinya. “Komisi III tidak akan melawan aruss tidak baik melawan kehendak rakyat,” tambah Ruhut.

Fraksi Hanura menjadi fraksi yang menolak kesimpulan rapat kerja Komisi III-Kejaksaan. Ketua Fraksi Hanura, Akbar Faishal menegaskan, dirinya telah meminta dua anggota Komisi III dari Hanura untuk menolak hasil kesimpulan rapat tersebut. “Keputusan resmi fraksi kesimpulan nomor tiga itu harus dicabut,” tegas Akbar. 

Kompak pada Selasa (10/11) malam, mendatangi Komisi III DPR. Koalisi yang terdiri dari 22 organisasi sosial masyarakat dan kemahasiswaan tersebut diterima pimpinan dan anggota Komisi III untuk menyampaikan desakan pemberantasan mafia hukum. Namun pertemuan berakhir ricuh ketika membahas kesimpulan rapat kerja antara Komisi III dan Kejaksaan.

Tokoh-tokoh yang terlihat mewakili Kompak antara lain Fadjroel Rachman, Effendi Ghazali, Yudi Latif, Faisal Basri, Ray Rangkuti, dan Usman Hamid. Dalam pernyataan sikapnya, Kompak memanfaatkan momentum peringatan Hari Pahlawan untuk memerangi bersama korupsi dan mafia hukum. dri/kpo