Sikap SBY Atas Rekomendasi Tim 8 Tentukan Keberlanjutan Reformasi

Penulis : Aryo Bhawono

JAKARTA-MI: Kelayakan SBY sebagai presiden dipertanyakan jika tidak laksanakan rekomendasi Tim 8. Pelaksanaan rekomendasi merupakan bagian reformasi. Lambannya respon SBY dalam menanggapi rekomendasi Tim 8 berakibat terhadap kelayakannya selaku presiden.
JAKARTA-MI: Kelayakan SBY sebagai presiden dipertanyakan jika tidak laksanakan rekomendasi Tim 8. Pelaksanaan rekomendasi merupakan bagian reformasi. Lambannya respon SBY dalam menanggapi rekomendasi Tim 8 berakibat terhadap kelayakannya selaku presiden.

Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW) Danang Widoyoko menyatakan bahwa kelayakan SBY bergantung pada komitmennya untuk menyikapi rekomendasi tim yang dibentuknya sendiri. "Kalau dalam level plintat-plintut masih oke. Tapi kalau dalam level tidak melaksanakan, menurut saya, apakah presiden masih layak, apakah masih perlu dirinya di Istana," tegasnya dalam jumpa pers Koalisi Masyarakat Darurat Untuk Keadilan di Kantor ICW, Jakarta, Kamis (19/11).

Ia mengkritik, SBY yang selalu menyatakan terpaksa dan tak ingin terburu-buru bukan alasan tepat. "Karena dari rekomendasi yang dihasilkan oleh Tim 8 tersebut sebagian besar anggotanya memiliki latar belakang hukum," ungkapnya.

Danang mengingatkan, SBY harusnya konsisten dengan melaksanakan rekomendasi Tim 8. Kepercayaan publik terhadap SBY akan hilang jika SBY tidak meneruskan rekomendasi oleh Tim 8. "Kami tidak bisa menerima kalau SBY sebagai presiden menjilat ludahnya sendiri," cetusnya.

Direktur Manajerial Imparsial Rudi Marpaung menambahkan penundaan bersikap oleh SBY merupakan langkah yang buruk. Karena dirinya menilai masalah KPK-Polri ini merupakan masalah darurat. "Saya melihat SBY merespon rekomendasi ini seperti tidak peduli. Justru saya mempertanyakan minat SBY menyelesaikan masalah ini," ungkapnya.

Sikap SBY dalam menanggapi rekomendasi ini menentukan langkah reformasi yang digulirkan semenjak 1998. Koordinator Kontras, Usman Hamid, menyatakan amanat reformasi adalah menghentikan dan menindak pejabat yang korupsi. "Kalau tidak dilaksanakan maka selesai cita-cita reformasi," ungkapnya. (AO/OL-7)