Kapolri Komit Berantas Markus

JAKARTA, PK — Kepala Polri Bambang Hendarso Danuri mengatakan pihaknya memiliki komitmen untuk memberantas para makelar kasus (Markus) di lingkungan Polri hingga ke akar-akarnya. Bambang menantang semua pihak agar turut melaporkan kasus di Polri.

"Asal tidak fitnah, kita akan usut, ikuti, tangkap tangan, dan tindak lanjuti ke pidana umum. Ini bukan hanya program 100 hari, tapi untuk seterusnya," ujar Bambang pada rapat dengar pendapat antara Komisi III dan Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan KPK di DPR RI Jakarta, Kamis (19/11/2009).

Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa mengakui bahwa "markus" saat ini merajalela di mana-mana, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga pengadilan. Hal itu merupakan tantangan semua penegak hukum untuk memberantasnya.

Khusus untuk MA sendiri, keberadaan makelar kasus tersebut diakui Harifin sangat mengganggu independensi hakim dalam menangani perkara.

Terkait dengan hal tersebut, Harifin menjelaskan, Rabu (18/11) di Jakarta, pihaknya sudah mengeluarkan aturan seperti larangan bertemu pihak beperkara dan larangan menerima pemberian dari pihak beperkara. "Pedoman Perilaku Hakim yang sudah ada akan ditegakkan sungguh-sungguh," katanya.

Hingga Oktober 2009, MA sudah menjatuhkan sanksi kepada setidaknya 30 hakim. "Ada hakim yang dipecat, ada hakim dinonpalukan selama satu dan dua tahun. Dalam waktu dekat ini, ada lagi hakim yang diadukan ke Majelis Kehormatan Hakim karena diduga melakukan pelanggaran berat. Dia diusulkan untuk dipecat," tutur Harifin.

Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan belum pernah mendengar tentang makelar kasus yang hilir mudik ke Kantor KPK. "Di KPK, tiap orang yang datang dapat diidentifikasi," katanya.

"Yang kami temukan adalah oknum-oknum yang memaksa KPK dan melakukan pemerasan-pemerasan di luar terhadap pihak lain," tutur Tumpak dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Rabu (18/11).

Tumpak mengatakan, KPK telah menemukan paling tidak ada 10 orang yang mengatasnamakan KPK kepada pihak yang terlibat kasus korupsi. Orang-orang yang berkeliaran di KPK pun selalu dapat diidentifikasi melalui rekaman-rekaman.

Di KPK, ada mekanisme bahwa setiap orang yang diperiksa sebagai tersangka ataupun saksi diberikan surat pernyataan tidak akan memberi apa pun kepada penyidik ataupun pegawai KPK. "Jadi, sudah disampaikan sejak awal, ‘Anda jangan berbuat macam-macam’," ungkapnya.

Di lingkungan kejaksaan, Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan, sejak tahun 2007 kejaksaan sudah mengupayakan birokrasi bersih. Caranya, antara lain, dengan pembaruan kejaksaan.

Koalisi Masyarakat Darurat Keadilan meminta Presiden menunjukkan tindakan yang riil untuk memberantas makelar kasus di semua institusi penegak hukum. Koalisi menilai pemberantasan makelar kasus tidak cukup dilakukan dengan pidato dan membuka pengaduan masyarakat di PO BOX 9949 GM.

"Kami mendesak SBY memberantas makelar kasus di semua lembaga penegak hukum, dimulai dengan memeriksa kasus Anggodo dan Ary Muladi," tegas Yudi Koto dari Transparency International Indonesia (TII) dalam keterangan pers di kantor Indonesian Corruption Watch (ICW), Kamis (19/11).

Yudi mengatakan, sudah begitu banyak saluran pengaduan masyarakat yang digawangi Komisi Kepolisian, Komisi Kejaksaan, Komisi Yudisial, dan Komisi Ombudsman.

Menurut koalisi, masalah pelik terkait makelar kasus bukanlah tempat pengaduannya, tetapi tindak lanjut pengaduannya.

"Selain itu, harus dilihat bahwa lembaga-lembaga tersebut dimandulkan kewenangannya. Karena itu, apabila benar ingin memperbaiki institusi penegak hukum, maka lembaga eksternal kontrol juga harus dibenahi," lanjutnya.

Koalisi yang terdiri dari sejumlah lembaga hukum dan antikorupsi, seperti TII, ICW, Imparsial, Kontras, YLBHI, dan LBH Jakarta, mempertegas bahwa pengertian makelar kasus tidak hanya orang di luar sistem, tetapi juga para penegak hukum yang masih aktif. (kompas.com)