“Polisi Berani Melawan Arus Publik”

"Terlihat tanpa perhitungan," kata Koordinator Kontras Usman Hamid di Jakarta.

VIVAnews – Kepolisian RI dinilai sudah keluar jalur terkait pemanggilan dua redaksi harian umum, Kompas dan Seputar Indonesia (Sindo) dalam kasus rekaman percakapan pengusaha Anggodo Widjojo. Rekaman ini diputar Mahkamah Konstitusi, Selasa 3 November 2009.

"Terlihat tanpa perhitungan," kata Koordinator Kontras Usman Hamid di Jakarta, Jumat 20 November 2009. "Jadi saya melihat ada kepanikan."

Menurut Usman, pers merupakan jangkar demokrasi. Sehingga, tindakan polisi memanggil media massa sebagai bentuk keanehan. "Polisi berani melawan arus publik," kata dia.

Rekaman percakapan antara Anggodo dengan sejumlah orang itu diputar di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa 3 November 2009. Media diklarifikasi soal pemberitaan tertanggal 4 November 2009.

Surat panggilan yang masuk ke redaksi Kompas dan Sindo itu ditandatangani Direktur II Ekonomi dan Khusus Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Polri, Komisaris Besar Polisi Raja Erizman.

Seperti diketahui, rekaman yang diperdengarkan di MK pada 3 November lalu itu terdiri dari sembilan file terpisah, yang masing-masing berjudul:

1. Percakapan Masaro dan Anggodo
2. Percakapan antara Anggoro ke Ary Soal Rincian Uang
3. Soal Bantuan Kejaksaan
4. Pencatutan Nama RI 1
5. Meminta Bantuan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)
6. Menyusun Strategi dari Suap ke Pemerasan
7. Laporan Ancaman ke MH (diduga Chandra M Hamzah)
8. Penghitungan Fee Pihak Terkait
9. Mempengaruhi AM (diduga Ary Muladi)

Usai rekaman itu diperdengarkan MK, Anggodo lantas diperiksa Polri. Namun, hingga kini status Anggodo masih sebagai terlapor dengan enam pasal sangkaan.

Enam pasal yang disangkakan kepada Anggodo yakni pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan institusi Polri, penyuapan, perbuatan memfitnah orang lain, dan pengancaman.