Saksi Dijadikan Tersangka

*irvan sugito
MedanBisnis – Medan
Tidak terima atas status tersangka yang dikeluarkan Polsekta Medan Kota terhadap enam tokoh masyarakat di Kelurahan Sei Mati terkait pengrusakan pagar Yayasan Perguruan Global Prima di Jalan Brigjen Katamso, puluhan warga mendatangi Polsek Medan Kota, Selasa (1/12).
Didampingi empat orang Kontras Sumut, warga mempertanyakan penetapan enam tokoh masyarakat tersebut. Warga mengklaim bahwa Polsekta Medan Kota telah keliru dalam menentukan status tersangka.

S Pasaribu, salah seorang warga mengatakan, pada saat pengrusakan pagar, keenam tokoh tersebut malah menghalangi warga agar tidak bertindak anarkis.

“Pada waktu tembok dirobohkan warga, merekalah yang terlihat menghalangi-halangi. Jadi heran kok malah dijadikan tersangka,” ujarnya.
Mereka juga menyesalkan Polsekta Medan Kota yang langsung menerima laporan yang dikeluarkan pihak yayasan tanpa terlebih dulu mempelajari pemicu dari kerusuhan tersebut.

“Warga menutup tembok karena tembok itu menutup parit yang telah puluhan tahun ada dan menjadi saluran air warga sekitar. Masak seenaknya saja mereka menutupinya. Kalau pemukiman warga kebanjiran siapa yang mau bertanggungjwab,” tegasnya.

Pasaribu juga mempertanyakan soal izin pembangunan sekolah tersebut. Pasalnya, beberapa tahun yang lalu enam sekolah yang berada di kawasan Sei Mati direlokasi ke tiga kecamatan di Kota Medan karena dianggap penyebab kemacetan.

“Dulu enam sekolah dipindahkan karena memicu kemacetan. Eh, ini kok dibolehkan dibangun sekolah di kawasan itu,” paparnya.

Penolakan warga atas pembangunan sekolah tersebut bermula dari dibangunnya tembok tinggi yang menutup saluran air, dan sudah disampaikan kepada kelurahan. Setelah itu, Lurah Kelurahan Sungai Mati langsung memfasilitasi pertemuan warga dengan pihak sekolah yang direncanakan berlangsung, Selasa (1/12).

Karena menilai pihak sekolah tidak merespon tuntutan warga, mereka berang dan merusak tembok sekolah. Inilah alas an pihak sekolah mengadu ke Polsekta Medan Kota hingga keluarnya status tersangka terhadap Abdul Syukur alias Wak Dul, Rajab, Arbi, Tiar, Hasbi, dan Uding dijerat Pasal 170 KUHP.

Polsekta Medan Kota melalui Kanit Reskrim Sangkot Simare-mare mengatakan, pihaknya menerima laporan dari sekolah terkait pengerusakan tembok sekolah. Kemudian, mengeluarkan status tersangka kepada keenam warga tersebut.

“Polisi hanya menindaklajuti laporan dari pihak sekolah, untuk koordinasinya pihak kelurahan akan kita minta ikut menjebatani penyelesaian masalah ini,” ujarnya.

Pantauan MedanBisnis di Polsekta Medan Kota sampai pukul 17.00 wib warga masih mendiami halaman Polsekta Medan Kota. Perwakilan warga dan Koordinator Kontras Sumut Dyah beserta dua rekannya masih berada di ruangan Kapolsek Medan Kota AKP Amri Z melakukan pertemuan terkait masalah tersebut.