Kontras: Perusahaan Sumut abaikan hak pekerja

MEDAN – Sejumlah perusahaan di Sumatera Utara dinilai masih mengabaikan hak -hak pekerja, karena tidak memberikan  izin menikah kepada karyawan yang masih dalam masa kontrak.

Kepala Operasional Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontas) Sumut, Herdensi Adnin, di Medan, sore ini, mengatakan, perusahaan yang tidak memberi izin menikah itu, bisa di klasifikasikan sabagai bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

"Saya tidak tahu alasan pasti mengapa perusahaan itu melarang pekerjanya menikah.Mungkin perusahaan itu takut ketika pekerjanya telah menikah akan banyak beban biaya yang harus ditanggung perusahaan tersebut," katanya.

Padahal, katanya, izin menikah itu merupakan hak seseorang karyawan dan ini harus diberikan oleh perusahaan tempat pekerja. Konras Sumut juga sangat menyesalkan adanya persyaratan yang diberlakukan perusahaan yang hanya menerima calon pegawai berstatus belum menikah.

Menurut nya, jika aturan yang diberlakukan  perusahaan tersebut dilanggar, maka pekerja itu diwajibkan harus membayar denda cukup besar, dibandingkan dari  gaji diperoleh karyawan itu.

"Ini kan sama saja menghambat seseorang untuk mendapatkan pekerjaan.Dan menikah adalah hak bagi karyawan dan pihak perusahaan tidak berhak melarang," ujarnya.

Selanjutnya, dikatakan,peraturan yang diberlakukan perusaahan itu, dianggap sebagian masyarakat sebuah hal yang wajar dengan alasan karena sulitnya mendapatkan pekerjaan, sehingga harus dituruti.

Ditambahkan, beberapa perusahaan terkadang hanya memanfaatkan pekerjanya dan seolah-olah tidak memperdulikan hak asasi pekerja tersebut.

"Kita ambil saja contoh karyawan SPG (Sales Promotion Girl) yang bekerja di sebuah perusahan.Pihak perusahaan itu hanya seakan memanfaatkan mereka menawarkan produk.Bahkan pakaian yang dikenakan pekerja itu juga dianggap tidak layak," katanya.

Terkait masalah itu, pemerintah pusat dan daerah diminta menegur pihak perusahaan agar tidak memberlakukan persyaratan tersebut.

(dat01/ann)