3.416 Polisi Berkasus Ditindak Sepanjang 2009

Arfi Bambani Amri, Eko Huda S

Ada polisi yang berzina, mencuri dan menembak diberi sanksi pada tahun 2009 ini.

VIVAnews – Kepolisian telah menindak 3.416 personel sepanjang tahun 2009. Mereka melakukan berbagai pelanggaran dan tindak pidana.

Dalam jumpa pers akhir tahun di Markas Besar Kepolisian, Rabu 30 Desember 2009, Kepala Polri Jenderal Bambang Hendarso Danuri menyatakan yang ditindak terkait disiplin sejumlah 1.792 orang,
terkait etika profesi 444 orang dan terkait tindak pidana 1.180 orang.

Pelaku tindak pidana itu rinciannya sebagai berikut:
– 210 berbentuk penganiayaan
– 144 terkait zina
– 102 terkait tahanan lari
– 84 terkait narkoba
– 73 terkait laka lantas
– 57 terkait pengeroyokan
– 45 terkait pencurian
– 40 terkait perbuatan tidak menyenangkan
– 39 terkait penembakan
– 35 terkait kumpul kebo
– 31 terkait judi
– 27 terkait penyalahgunaan senjata api

Hendarso berjanji akan berusaha menekan berbagai pelanggaran. "Siapapun yang melakukan pelanggaran harus dijatuhi sanksi," ujar Hendarso.

Hendarso memaparkan, Polri telah melakukan pengawasan secara internal dan eksternal. Pengawasan internal secara struktural dilakukan Inspektur Pengawasan Umum, Divisi Profesi dan Pengamanan, dan Divisi Pembinaan Hukum Polri. Kemudian juga ada pengawasan fungsional untuk kontrol penyidikan yang dilakukan oleh pengawas penyidik

Sementara, kata Hendarso, pengawasan eksternal dilakukan lembaga-lembaga negara yang independen seperti Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia, Komisi Kepolisian Nasional, Komisi Ombudsman, Komisi Pemberantasan Korupsi dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Kontras dan Indonesia Corruption Watch.