Kontras: Hukuman Mati Melanggar HAM

Indria menyebutkan, sistem peradilan Indonesia belum independen, tidak bebas dari mafia peradilan, sedangkan tuntutan hukuman ini diajukan secara diskriminatif untuk beberapa kasus hukum.

Apalagi, menurut Indria, proses hukum terhadap kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen telah berkembang menjadi situasi yang sangat politis.

Kontras memaparkan, dalam studi PBB tentang hukuman mati di beberapa negara di dunia, kerentanan intervensi atas proses hukum pada peradilan yang berlangsung akan menjadi salah satu penyebab dilarangnya penerapan hukuman mati.

Hukuman mati membawa implikasi bermakna moral, apalagi banyak catatan peristiwa tentang kesalahan penerapan hukum yang justru menimbulkan ketidakadilan bagi para korbannya.

Kontras juga mempertanyakan sikap jaksa beda standar dan diskriminatif dalam beberapa kasus. Contohnya, jaksa tidak menerapkan tuntutan maksimal dalam kasus Munir seperti halnya pada kasus Nasrudin.

LSM yang didirikan pejuang HAM Munir itu menilai hukuman mati melanggar konstitusi dan prinsip dasar HAM, yaitu hak hidup yang tidak bisa dikurangi dalam bentuk apapun.

Untuk itu, Kontras meminta pemerintah untuk segera menerapkan kebijakan moratorium terhadap penerapan hukuman mati di Indonesia.(*)