Kontras Minta KY Awasi Praperadilan Kasus Susandi

VHRmedia, Jakarta – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan meminta Komisi Yudisial mengawasi proses praperadilan kasus penganiayaan Susandi bin Sukatma alias Aan. Susandi diduga menjadi korban penganiayaan Viktor B Laiskodat, Komisaris PT Maritim Timur Jaya.
 
Kepala Divisi Politik, Hukum, dan HAM Kontras Edwin Partogi mengatakan, KY harus mengawasi praperadilan kasus ini, karena mengindikasikan adanya praktik mafia hukum yang dapat mempengaruhi keputusan hakim. “Kasus ini punya dimensi mafia hukum. ada permainan agar kasus yang sebenarnya tidak terbongkar.”
 
Dugaan terjadi praktik mafia hukum karena Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri dan Resmob Polda Metro Jaya terlihat enggan mengusut kasus ini. “Kami takut hal ini menular ke lingkungan pengadilan. Kami ingin proses praperadilan ini berjalan fair dan profesional,” kata Edwin di kantor Komisi Yudisial, Rabu (27/1).
 
Ketua KY Busyro Muqodas menyatakan bersedia mengawasi proses praperadilan kasus ini. “Kami akan kirim staf untuk monitoring langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” katanya.
 
Susandi bin Sukatma ditahan, diinterogasi, dan dituduh menyimpan narkotika saat mengurus administrasi pemutusan hubungan kerja (PHK) di kantor pusat Grup Arta Graha. “Setelah digeledah, polisi mengklaim Susandi menyimpan narkotika di celananya,” kata Edwin Partogi.
 
Polisi mengancam membawa kasus dugaan kepemilikan narkotika ini ke pengadilan, jika Susandi menolak mengaku sebagai pemilik senjata yang dipegang bos PT Maritim, David Tjioe. “Kami melihat adanya upaya  membelokkan kasus penyiksaan di gedung Artha Graha dengan menahan Susandi,” kata Edwin.
 
Susandi, yang kini ditahan di Polda Metro Jaya, melaporkan 7 orang yang terlibat dalam penyekapan dan pemeriksaan di gedung Arta Graha. Mereka adalah Komisaris Utama PT Maritim Timur Jaya Victor B Laiskodat, Komandan Security Group Artha Graha Ronny Brata Wijaya, Kapusdik SG Anwar, Komisaris Bank Artha Graha Andry Siantar, Direskrim Polda Maluku Kombes Pol Jhon Siahaan, serta penyidik Polda Maluku Ipda Jhoni dan Brigadir Obed. (E1)