KontraS Aceh Serukan Penghapusan Cambuk

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh menyerukan agar pemerintah Aceh menghapuskan sanksi cambuk bagi para pelanggar syariat di daerah ini. KontraS menilai penerapan hukum cambuk melanggar prinsip-prinsip hak-hak asasi manusia.

Chaideer Mahyuddin/ACEHKITA.COM

Chaideer Mahyuddin/ACEHKITA.COM

Koordinator KontraS Hendra Fadli dalam siaran pers yang dikirim ke redaksi acehkita.com meminta pemerintah Aceh mempertimbangkan sungguh-sungguh instrumen hak-hak asasi manusia dalam penerapan sanksi bagi para pelanggar syariat.

Apalagi, sebut Hendra, pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak-hak Sipil dan Politik dan menerbitkan Undang-Undang No 12/2005 yang menentang segala bentuk penyiksaan dan perlakuan kejam.

“Sebagai para pihak, pemerintah Aceh juga harus mempertimbangkan secara sungguh-sungguh sejumlah ketentuan lainnya terkait dengan corporal punishment (hukuman pidana fisik yang kejam), yaitu prinsip-prinsip hak-hak asasi manusia yang diakui secara universal,” kata Hendra, Senin (1/2).

Pernyataan ini disampaikan KontraS menyikapi masih adanya para pelanggar syariat Islam yang dihukum cambuk. Kasus teranyar adalah pencambukan seorang pelanggar syariat di Jantho, Aceh Besar, Jumat pekan lalu.

Aceh merupakan provinsi yang memberlakukan syariat Islam sejak 2000 lalu. Penegakan syariat Islam di provinsi bekas konflik ini mendapat kritikan dari sejumlah kalangan. Sebab, selama ini terkesan bahwa hukum Islam hanya diberlakukan bagi masyarakat kecil, seperti kasus main domino dengan taruhan Rp1.000 di Indrapuri. Penegak aturan Islam juga cukup “berani” menindak warga sipil biasa yang terjerat kasus mesum dan “puas” hanya dengan menerapkan aturan larangan memakai celana jeans bagi perempuan. []