Kontras minta hukum cambuk di Aceh dihapuskan

BANDA ACEH (Bisnis.com): Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) minta agar hukum cambuk yang kini diberlakukan di Provinsi Aceh dihapuskan, karena dinilai melanggar pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Koordinator KontraS Aceh, Hendra Fadli mengatakan pihaknya meminta pemerintah Provinsi Aceh agar segera mengeluarkan kebijakan untuk menghentikan segala praktik pemidanaan fisik berupa cambuk dan sejenisnya.

"Kami mendesak agar merevisi ketentuan pemidanaan dalam hukum syariah ke bentuk lain yang tidak bertentangan dengan instrument HAM dan diterima oleh komunitas internasional,"katanya.

Hal ini mutlak untuk dilakukan oleh Pemerintah Aceh mengingat Aceh bagian integral dari Republik Indonesia yang merupakan salah satu pihak dari instrumen HAM, yang telah menyepakati kovenan hak-hak sipil dan politik yang telah diratifikasi dengan Undang-undang No. 12 Tahun 2005.

"Selain itu Indonesia termasuk pihak yang menentang segala bentuk penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam kepada manusia dan merendahkan martabat manusia, hal ini telah diratifikasi dengan Undang-undang No. 5 Tahun 1998," kata Hendra.(ant/hambali)