2009, kasus pelanggaran HAM meningkat 57%

MEDAN – Kasus pelanggaran hak asasi manusia sepanjang tahun 2009 di Sumatera Utara tercatat 277 kasus, meningkat 57,4 persen dari tahun sebelumnya.

Sekretaris Eksekutif  Bantuan Hukum dan Advokasi Sumatera Utara (Bakumsu), Benget Silitonga kepada Waspada Online mengatakan, pelanggaran HAM di Sumut untuk tahun 2009 lalu memang meningkat.

“Berdasarkan data kami ada 277 kasus terjadi ditahun 2009 lalu, jumlah ini naik dibanding tahun 2007 dengan 137 kasus, tahun 2008 176 kasus,” ujar Benget.

Bila dilihat dari aktor yang melakukannya, Benget mengatakan, pelaku kekerasan tersebut masih didominasi oleh kepolisian sebanyak 175 kasus. Adapun bentuk kekerasan atau pelanggaran HAM yang paling sering dilakukan oleh pihak kepolisian adalah praktek pembiaran sebanyak 77 kasus, dan penyalahgunaan wewenang  dan senjata sebanyak 35 kasus.

Selanjutnya, ujar Benget, bentuk pelanggaran lainnya adalah birokrasi dan pemerintahan daerah sebanyak 35 kasus berupa tindakan penggusuran PKL, layanan kesehatan yang buruk, dan pembiaran operasi koorporasi(perusahaan) yang telah terbukti merugikan buruh dan masyarakat. “Sementara untuk TNI ada 18 kasus berupa praktek teror dan intimidasi,” pungkas Benget.