LSM Nilai Polisi Jawa Tengah Gagal Berantas Korupsi

TEMPO Interaktif, Jakarta -Komisi Penyelidikan dan Pemberantasan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme Jawa Tengah menilai, hingga kini Kepolisian Daerah Jawa Tengah telah gagal dalam memberantas tindak pidana korupsi.

"Kalau diberi angka nilainya dapat nol. Tidak ada prestasi sama sekali dalam pemberantasan korupsi," kata Sekretaris Komisi Penyelidikan dan Pemberantasan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah, Eko Haryanto dalam diskusi publik ‘Membangun Pemolisian Bagi Polri’ di Hotel Ibis Semarang, Kamis (4/2).

Diskusi tersebut digelar beberapa LSM seperti Perkumpulan Perdikan, IDSPS, IOM, Kontras, Perkumpulan Praxis, P2D, Pro Patria, ICJR dan INFID.

Padahal, kata Eko, sebagai salah satu penegak hukum seharusnya Polda Jawa Tengah bisa menangani berbagai kasus korupsi yang terjadi di wilayahnya. "Ada ratusan kasus korupsi tapi tidak ada penanganan dan pengusutan secara tuntas," kata Eko.

KP2KKN mencatat, sebenarnya ada dua kasus yang ditangani Polda Jawa Tengah. Keduanya sudah sampai pada tahap penyidikan dan penyelidikan, yakni kasus korupsi Bupati Pati, Tasiman dan kasus korupsi di PT Rembang Bangkit Sejahtera yang melibatkan beberapa pejabat di Kabupaten Rembang.

Penanganan dua kasus tersebut sudah beberapa kali memeriksa saksi-saksi. Namun, kata Eko, saat ini kasus tersebut malah seperti tertutup kabut. "Tidak ada transparansi sampai dimana penanganan dua kasus tersebut," kata Eko. Eko menyatakan setiap kali pihaknnya menanyakan penanganan dua kasus tersebut ternyata tidak ada jawaban yang memuaskan.

Menurut polisi, dua kasus tersebut masih terkendala izin pemeriksaan terhadap bupati yang belum keluar dari Polri. Namun, pada saat dicek di Polri ternyata belum pernah menerima surat permohonan izin pemeriksaan kepada kepala daerah. "Kami seperti dipimpong," katanya.

Kepala Biro Bina Mitra Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Komisaris Besar Krisyono menyatakan menangani kasus korupsi tidaklah mudah. "Kami akui, menangani kasus korupsi sangat sulit," kata Krisyono, dalam kesempatan yang sama.

Apalagi, pemeriksaan juga terkait dengan pihak lain seperti perlunya izin untuk memeriksa seorang kepala daerah. Bahkan, dia menilai menangani kasus korupsi hanya bagian kecil dari kerja polisi disamping kerja-kerja di bidang lain.