Pasal Karet Timpa Susno, MK Turun Tangan

Laporan: Wahyu Sabda Kuncahyo

Jakarta, RMOL. Koalisi Melawan Kanker Demokrasi menentang pasal 310 dan 311 KUHP, pasal penghinaan dan pencemaran nama baik. Kedua pasal karet itu diangap hanya menguntungkan para koruptor, mafia hukum dan pelanggar HAM. Konkritnya, mereka meminta Mahkamah Konstitusi menguji kembali pasal-pasal tersebut.

Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW) Febridiansyah mengatakan penggunaan pasal 310 dan 311 KUHP faktanya lebih banyak bertujuan membungkam para aktivis masyarakat untuk mengawasi pemerintah.

"Penggunaan pasal tersebut dilakukan saat mantan Kabareskrim Susno Duadji yang mencoba mengungkap praktek mafia hukum di kepolisian dan mafia pajak yang terbukti hingga saat ini ada dugaan mafia di Direktorat jendral pajak yang mulai tercium melalui kasus Gayus Tambunan," ujarnya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (30/2).

Sebelumnya dua aktivis ICW pun jadi korban. Lainnya, aktivis Kontras, sejumlah pelapor kasus korupsi, penulis surat pembaca, dan bahkan ibu rumah tangga seperti Prita Mulyasari harus berurusan dengan delik ini.

"Kalau pasal-pasal ini dibatalkan, hak-hak individu dan kehormatan nama baik tetap dilindungi oleh negara, dan pasal yang kita permasalahkan terbagi dalam dua hal yaitu pasal 310,311, 315 untuk hak individu terhadap kehormatan nama baik dan kemudian pasal 207 dan 316 yang berbicara soal kalau yang dihina adalah Institusi negara atau pejabat publik," imbuh Febridiansyah.

Sementara itu salah satu anggota Hakim Agung Mahkamah Konstitusi, Akil Mukhtar mengatakan MK sendiri akan menerima laporan ini dan tidak akan menghambat untuk melanjutkan kasus ini melalui uji materiil.

"Pelaporan ini nantinya akan dibawa ke rapat paripurna MK karena tidak bisa diputuskan disini," ujarnya.[ald]