Gara-gara Sjafrie Sjamsoeddin, Presiden SBY Digugat

Laporan: Teguh Santosa

Jakarta, RMOL. Presiden SBY kembali menuai gugatan. Kali ini berkaitan dengan pengangkatan Letjen Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Wakil Menteri Pertahanan bulan Januari lalu.

Adalah Komisi Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras) bersama sejumlah korban pelanggaran HAM yang akan mendaftarkan gugatan itu ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) di Sentra Primer Baru Timur, Pulau Gebang, Jakarta Timur, siang ini (Senin, 5/4).

Setelah mendaftarkan gugatan itu, Kontras akan menggelar jumpa pers untuk menjelaskan dasar pertimbangan mereka menggugat SBY.

Sjafrie Sjamsoeddin secara resmi menjabat Wakil Menteri Pertahanan sejak tanggal 6 Januari lalu. Selain sebagai Wamenhan, mantan Pangdam Jaya ketika kerusuhan Mei 1998 terjadi ini juga masih menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan yang didudukinya sejak April 2005. 

Bersama mantan Pangkostrad Letjen (purn) Prabowo Subianto, Sjafrie dianggap membiarkan kerusuhan Mei 1998 di Jakarta. Nama Sjafrie sempat tenggelam setelah peristiwa itu. Namun pada tahun 2002 ia dipercaya menjadi Kepala Pusat Penerangan TNI hingga diangkat menjadi Sekjen Dephan. [guh]