Komisi III Didesak Serius Ungkap Tragedi Mei

Jakarta – Hingga saat ini penyelesaian tragedi 12 Mei 1998 belum ada titik terangnya. Mahasiswa Trisakti meminta DPR untuk mendesak Presiden SBY agar membentuk kebijakan politik untuk kasus yang telah berumur 12 tahun tersebut.
 
"Kami meminta kepada DPR selaku wakil rakyat untuk mendesak Presiden agar membuat diskresi (kebijakan politik), agar tragedi itu dapat dilihat sebagai pelanggaran berat HAM," kata salah satu perwakilan dari Presiden Mahasiswa Trisakti, Andra, dalam RDPU dengan Komisi III (hukum), di Gedung DPR, Jl Senayan, Jakarta, Selasa (4/5/2010).
 
Di dalam RDPU ini, mahasiswa Trisakti yang berjumlah 16 orang ini juga meminta kepada DPR untuk membentuk pengadilan HAM adhoc untuk mengusut kasus yang menawaskan 4 orang mahasiswa Trisakti. Mereka juga mempertanyakan keberadaan berkas-berkas terkait tragedi itu.

"Sudah sejauh mana penyelesaian DPR? Apakah berkasnya sudah di Kejaksaan Agung atau di Komnas HAM? DPR harus serius dan tegas untuk membantu membongkar kasus ini," pinta Andra.
 
Menanggapi berbagai tuntutan ini, Komisi III pun berjanji untuk memperjuangkannya. "Kita akan perjuangkan itu," ujar Wakil Ketua Komisi III, Tjatur Sapto Eddy singkat.

(lia/lh)