Dandim Tidak Sadar Fungsi

Dandim Tidak Sadar Fungsi

KontraS Aceh, LBH Banda Aceh dan GeRAK Aceh menyesalkan sikap Dandim 0105 Aceh Barat, Letkol Inf Andi Sirajuddin yang bertindak arogan melihat pengibaran bendera merah putih setengah siang di kantor Bupati setempat. Pengibaran tersebut merupakan instruksi Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf kepada para Bupati/Wali Kota se-Aceh sehubungan dengan meninggalnya tokoh kharismatik Aceh, Hasan Tiro.

Kepala Divisi Sipil dan Politik LBH Banda Aceh, Zulfikar, SH mengatakan tindakan Dandim tersebut merupakan penyimpangan serius terhadap tugas dan fungsi TNI sebagai alat pertahanan negara sebagaimana yang telah dituangkan dalam UU No. 34/2004 tentang TNI. “Lagi-lagi TNI bersikap reaktif dan latah dalam menyikapi intruksi Gubernur tersebut. Seharusnya sebagai seorang dandim semestinya harus bersikap sebagai tentara profesional yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi”, ujar Zulfikar.

Hal senda disampaikan Askalani, Pjs. Koordinator GeRAK Aceh yang sangat menyesalkan sebagai seorang Komandan tertinggi yang membawahi struktur militer di Kabupaten, harusnya seorang Dandim sadar fungsi dan tidak bertindak diluar kewenangannya karena hal ini dapat memicu konflik baru. “Apalagi tindakan membentak-bentak pegawai kantor Bupati dan memaksa 2 pejabat di kantor tersebut untuk menghormat bendera dan mengibarkannya lagi merupakan tindakan yang sama sekali tidak dikenal dalam sistem hukum Indonesia”, kata Askalani.

Koordinator KontraS Aceh, Hendra Fadli, SH mengatakan, “Terlepas dari tindakan Gubernur Aceh yang dinilai keliru dalam mengeluarkan instruksi, sikap Dandim telah mencerminkan watak patriotisme chauvinis yang menunjukkan ketidakpahamannya tentang paradigma baru TNI serta tugas pokok dan fungsi yang dijabarkan dalam Undang-undang”.

Hendra menambahkan, harusnya momentum meninggalnya Hasan Tiro dapat dimaknai secara positif sebagai penegasan bahwa sampai akhir hayatnya Hasan Tiro telah mengakui integritas negara Indonesia. Semua pihak baik sipil maupun militer harusnya bersikap negarawan bukan malahan memperuncing konflik dan menunjukkan sikap yang tidak arif.

Karenanya, kami dari KontraS Aceh, LBH Banda Aceh dan GeRAK Aceh menyatakan sikap meminta Pangdam Iskandar Muda untuk segera mengambil tindakan mencopot Dandim Aceh Barat mengingat sikap dan tindakannya sangat tidak layak untuk ditugaskan di negeri Aceh yang sedang merajut perdamaian.

Banda Aceh, 05 Juni 2010

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh

Hendra Fadli, SH
Koordinator

Zulfikar, SH
Kepala Divisi Hak Sipil & Politik
Askalani

Pjs. Koordinator