"Tidak harus yang berkoar-koar kan, tapi seperti dokter, itu juga aktivis," ungkapnya sebelum meninggalkan kantor KontraS. Usman mengatakan KontraS, Imparsial, dan ICW memang terus mendorong agar pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk memberikan perlindungan kondusif. "Termasuk melarang aparat yang memusuhi kerja aktivis. Ke depan juga harus ada semacam ketegasan negara untuk menghukum yang bertindak keras kepada aktivis. Perlu kebijakan Polri untuk melindungi aktivis," tambahnya.
Usman berharap ada undang-undang khusus perlindungan aktivis serta sosialisasi untuk memperluas kesadaran aparat dan masyarakat mengenai pentingnya kerja aktivis. KontraS mencatat, pada tahun 2009 saja, ada sekitar 80 kasus kekerasan yang menimpa para aktivis, meliputi kekerasan langsung yang menyebabkan luka maupun kematian, pembakaran rumah, maupun kriminalisasi pencemaran nama baik.