Aturan Perlindungan Aktivis HAM Harus Dibuat

JAKARTA – Kontras mengusulkan agar pemerintah membentuk legislasi perlindungan aktivis HAM, menyusul dibuatnya Rancangan Undang-Undang perlindungan terhadap aktivis pejuang Hak Asasi Manusia.

“Masalah Tama (Aktivis ICW) juga kasus Munir harus dituntaskan,” ujar Aktivis Kontras Usman Hamid melalui pesan singkatnya kepada okezone, Senin (12/7/2010).

Kontras mengingatkan agar pemerintah dan DPR dapat menciptakan suasana kondusif bagi kerja-kerja aktivis, baik pegiat antikorupsi, lingkungan atau HAM.  
“Pertama, melarang sikap pejabat dan aparat yang memusuhi aktivis. Dalam praktik, sikap itu berwujud tuduhan mencari popularitas, sampai dengan yang miring seperti antinasionalisme. Koreksilah sikap-sikap semacam ini,” paparnya.
 
Kedua, kata dia, menghukum pelaku kekerasan terhadap aktivis. Misalnya pelaku penganiayaan aktivis ICW dan pembunuh aktivis HAM Munir.
 
“Ketiga, membuat legislasi perlindungan aktivis. Keempat, memperkuat kesadaran masyarakat agar tumbuh sikap kepedulian. Tanpa kepedulian yang luas maka praktik-praktik korupsi, perusakan lingkungan, HAM akan luput dari perhatian publik dan pada akhirnya merugikan bangsa dan negara,” tambahnya.
 
Untuk itulah Kontras saat ini menggelar Sekolah HAM Mahasiswa (Sehama) 2010, dari tanggal 12 Juli hingga 2 Agustus 2010. Sehama akan berlangsung di Kantor Kontras di Jalan Borobudur Nomor 14, Jakarta.
 
“Pendidikan singkat ini penting agar makin banyak lahir pejuang-pejuang HAM dan antikorupsi,” ujarnya.