Aktivis Gagal Yakin Polisi Ungkap Rekening Ganjil

TEMPO Interaktif, Jakarta – Gabungan aktivis penggiat anti korupsi gagal meyakinkan polisi untuk membuka identitas pemilik rekening ganjil kepada masyarakat. “Tidak ada titik temu antara kami dan Markas Besar Kepolisian,” kata Agus Suryanto, Anggota Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch, usai bertemu Kepala Divisi Humas Inspektur Jenderal Edward Aritonang sore tadi (2/8).

“Prinsip kami berbeda,” ujar Agus. Polisi, lanjut Agus, menggunakan salah satu isi dari Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik, dan Undang-undang Perbankan yang menyebut mereka berhak menyimpan identitas para pemilik rekening itu. “Mereka mengaku sudah berkonsultasi dengan Komisi Informasi Pusat untuk mendapat jawaban itu,” katanya.

Aliansi dari ICW, Kontras, Imparsial, dan Jaringan Masyarakat Sipil Untuk Keybebasan Informasi Publik  menilai hasil penyidikan polisi terkait rekening mencurigakan milik perwira polisi itu boleh diumumkan . Sebab  hal itu sesuai dengan Pasal 17 dan 18 Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Kebebasan Informasi Publik.

Sebelumnya, polisi telah selesai menyidik 23 rekening yang dianggap ganjil milik perwira tinggi polisi. Sebanyak 17 rekening di antaranya dianggap tidak bermasalah. Tetapi  masih ada enam lagi  yang sedang dilakukan pendalaman, dua di antaranya diduga bermasalah.

Agus menyatakan para aktivis tidak kecewa polisi tidak mengabulkan niat mereka. Rencananya gabungan aktifis akan mengadu ke Komisi Informasi Pusat untuk memaksa polisi membuka identitas pemlik rekening itu. “Meski dikabulkan, proses yang harus dilewati masih sangat panjang,”  ujarnya.