Pembubaran FPI Harus Sesuai UU

Jakarta – Pemerintah didesak menindak tegas ormas yang melakukan kekerasan. Jika terbukti Front Pembela Islam (FPI) melakukan kekerasan maka patut dibubarkan. Pembubaran FPI harus sesuai dengan undang-undang.

"(FPI) Harus dibubarkan karena track recordnya penuh dengan kekerasan dan juga pembubarannya harus sesuai dengan UU, tidak seperti zaman dulu," kata pengurus Forum Pluralisme Indonesia, Ulil Abshar Abdalla.

Hal ini disampaikan Ulil dalam diskusi bertajuk "Mengecam Gubernur DKI Jakarta, dan Kapolda Metro Jaya merangkul FPI dalam bulan Ramadan"  di Kedai Tempo, Jalan Utan Kayu, Jakarta Timur, Senin (9/8/2010).

Dikatakan dia, pemerintah harus bisa menindak tegas kelompok seperti FPI. "Karena, selama ini kelompok ini belum pernah ditindak satu kali pun," cetus Ulil.

Ulil menilai, tindakan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo yang melibatkan Front Pembela Islam (FPI) dalam mengamankan Ramadan tidak tepat.

"Tindakan Foke tersebut adalah tindakan yang berbahaya karena bisa dianggap sebagai legalisasi terhadap premanisme," ujar pria berkacamata ini.

Menurut dia, FPI merupakan organisasi yang bermasalah karena tindakan kekerasannya tidak sesuai dengan kerangka kenegaraan. "Karena, FPI terlibat di berbagai kekerasan di berbagai tempat dan melawan hukum,"  kata Ulil yang terbalut batik warna biru tua ini.

Luthfi Assyaukani dari JIL menambahkan, kelompok seperti FPI dahulu banyak. Namun, yang kini tersisa hanya FPI. "Sangat mengejutkan sekali masih ada pihak yang mau menerima keberadaan FPI," ujar Lutfi.

Acara ini juga dihadiri Koordinator Kontras Usman Hamid, anggota DPD I I Wayan Sudirta, dan pegiat kebudayaan Jajang C Noer.

Pada Sabtu 8 Agustus, Gubernur Fauzi Bowo menegaskan, pihaknya tidak akan menggandeng FPI. "Pengamanan bulan suci Ramadan adalah tugas Pemprov DKI Jakarta bersama dengan Polda Metro Jaya, FPI tidak akan dilibatkan," tegas Foke dalam website pribadinya.