Aktivis Maluku Mau Demo saat Sail Banda Ditangkap

JAKARTA–MI: Penangkapan dan penahanan sering kali dilakukan oleh pihak kepolisian tanpa maksud dan tujuan yang jelas. Hal ini juga diungkapkan oleh KontraS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban tindak Kekerasan) kepada wartawan.

"Kami telah memperoleh pengaduan atas penahanan dan penangkapan sewenang-wenang oleh Densus 88 terhadap sembilan orang warga Maluku," ujar Haris Azhar selaku Wakil II Koordinator KontraS saat konferensi pers di sekretariat KontraS Jl. Borobudur no 14, Menteng, Jakarta, Selasa (10/8).

Penangkapan ini dilakukan sebelum datangnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beberapa hari sebelum peresmian Sail Banda. "Mereka hanya baru akan mau melakukan demo yang bermaksud untuk menyampaikan tuntutan pembebasan tahanan politik di Maluku dan Papua. Tolong digarisbawahi kata baru akan mau, bukan sudah," ucap Haris.

Haris juga menambahkan bahwa tindakan penahanan dan penangkapan tersebut tidak disertai dengan adanya surat pemberitahuan kepada keluarga sebelumnya. "Ini kan terlihat sangat aneh dan konyol," katanya.

Haris menjabarkan sembilan nama aktivis yang ditangkap oleh Densus 88. "Penangkapan dan penahanan pertama dilakukan lebih dahulu kepada Bapak Benny Sinay di rumahnya pada Senin dini hari tanggal 2 Agustus 2010," ujar Haris.

Kemudian Haris menambahkan bahwa berdasarkan informasi yang diterima, delapan orang lainnya adalah Izak. J. Sapulete, Andy Marunaya, P.L. Krikof, R.V. Andris, Steven.S. Siahaya, Y. Siahaya, Frans Sinmiasa, dan Peter Lernaya.

"Namun, konyolnya ada dua orang lainnya yang dilepaskan pada 2 Agustus 2010 dengan indikasi salah tangkap yaitu Erwin Maruanaya dan Charlie Soeoisa," ungkap Haris.

Bapak Arnold, salah satu kerabat dari keluarga korban, menambahkan bahwa seharusnya hal seperti ini sudah tidak ada lagi di Indonesia. "Indonesia sudah mengaku diri menjadi negara demokratis. Kenapa dengan hanya ingin menyampaikan aspirasi lalu ditangkap dan ditahan tanpa ada bukti yang jelas," tutup Arnold. (*/OL-5)